Selasa, 07 Januari 2014
Eks Kepala SKK Migas Diadili
Beritabatavia.com -
Eks Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini terancam 20 tahun penjara. Sebab, dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti menerima hadiah dan janji, berupa uang sebesar 200.000 dolar Singapura, US$ 900.000dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Serta, US$ 525.500 dari Artha Meris Simbolon.
"Bersama-sama dengan Deviardi selama tahun 2013, menerima hadiah atau janji, berupa uang 200 ribu dolar Singapura dan US$ 900.000 dari Widodo Ratanachaitong atau PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) melalui Simon Gunawan Tanjaya (Direktur Operasional Kernel Oil Indonesia) dan US$ 525.500 dari Artha Meris Simbolon," kata jaksa Riyono saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1).
Riyono mengatakan, penerimaan uang 200 ribu dolar Singapura dan US$ 900.000 diterima Rudi terkait tugas dan jabatannya selaku Kepala SKK Migas.
Di antaranya, adalah menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondemsat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk priode Juli 2013.
Kedua, menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk priode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd. Selanjutnya, menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah Bagian Negara untuk priode Agustus 2013.
Keempat, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara sengan Kondensat Senipah Bagian Negara pada 4 Juli 2013 untuk priode Agustus 2013.
Kelima, menggabungkan tender kondensat Senipah dan Minyak Mentah Duri untuk priode September-Oktober 2013. Dan terakhir menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah priode September-Oktober 2013.
Sedangkan pemberian dari Artha Meris selaku Presiden Direktur Kaltim Parna Industri (KPI), menurut Riyono agar terdakwa menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam penjelasannya, Rudi dikatakan menerima uang-uang tersebut melalui Deviardi yang merupakan seorang pelatih Golf.
Selain itu, uang diterima Rudi dari Widodo diterimanya secaara bertahap, yakni 200 ribu dolar Singapura, US$ 200.000, US$ 300.000, dan US$ 400.000.
Atas perbuatannya, Rudi diancam dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas perbuatannya, terhadap Rudi terancam dengan pidana maksimal selama 20 tahun penjara. o day