Sabtu, 11 Januari 2014
PPI: Penahanan Anas Sarat Muatan Politik
Beritabatavia.com -
Para loyalis Anas Urbaningrum yang tergabung dalam Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) kian gencar menyuarakan bahwa penahanan Anas erat kaitanya dengan tendensi politik.
Para tokoh PPI berpendapat, ada sekenario yang bertujuan untuk menjebloskan Anas dan para kader Demokrat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang ke dalam penjara yang diawali dengan penahanan Andy Mallarangeng.
“Ini satu paket. Andi ini adalah yang dikorbankan. Memang Anas tidak ditahan duluan sebab akan bisa menimbulkan kekagetan ditengah publik. Kita menduga ada poroes politik tidak berdiri sendiri,†ujar fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Deny Hariyatna, di Warung Daun Cikini, Sabtu (11/01/2013).
Selain itu Deny berkeyakinan, bahwa Anas akan memulai permainan politiknya saat nanti jika persidangan mulai digelar di Pengadilan Tipikor. Namun Deny menjamin, Bahwa Anas tidak akan seember Nazaruddin. “Prosesnya natural di pengadilan. Kita serahkan ke forum yang objektif, jangan berharap Anas akan jadi ‘ember’ seperti Nazaruddin,†ujarnya.
Deny mengaku, bahwa pihaknya merasa kecewa dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan menunda-nunda waktu penangkapan Anas sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika Abraham Samad sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, seharusnya segera menangkapnya. Sistem peradilan harus dilakukan dengan cepat dan sederhana. Mengapa harus berbulan-bulan. Kita hanya ingin KPK bekerja dengan baik,†kesalnya.
Menurut Deny, sikap Anas sebelum mengahdiri panggilan KPK yang terkesan melawan lembaga anti rusuah itu, adalah dalam rangka mencari keadilan.
Diakui atau tidak, saat itu Anas merasa dipolitisasi. Sebab sampau hari ini, putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) belum pernah diperiksa KPK atau dijadikan meski namanya kerap disebut dalam BAP atau keterangan tersangka Hambalang di Pengadilan. “Ini anas bukan melawan, tapi mencari keadilan dirinya,†pungkasnya.
Ditahan Tanpa Pemeriksaan
Penahanan Anas tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, tanpa dilakukan pemeriksaan. "Alasannya yang bersangkutan tidak didampingi oleh kuasa hukumnya," papar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP,
"Sepanjang empat jam tadi, penyidik KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap AU (Anas Urbaningrum). Karena yang bersangkutan ditunggu sampai berapa jam tidak didampingi pengacaranya," ungkap Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Mengingat, pemeriksaan sebagai tersangka harus didampingi oleh pengacara atau kuasa hukumnya. "Sampai pukul 17.00 WIB tadi, tidak ada pengacara yang dampingi yang bersangkutan. Sehingga, pemeriksaan tidak dilakukan," ujar Johan. o lyla