Senin, 13 Januari 2014
Pemprov DKI Ditipu Mafia Tanah
Beritabatavia.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalami kerugian hingga Rp35 miliar, akibat ditipu oleh mafia tanah. Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengeluarkan vonis kepada Tatang Sutarna (58), yang menjual tanah kepada Pemprov DKI dengan cara memalsukan akta tanah.
Warga Kampung Babakan, Cijeruk, Bogor, Jawa Barat diberikan sanksi kurungan penjara selama enam tahun. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hari Mulyono, Tatang didakwa pemalsuan akta tanah seluas 7.320 meter di RT 012/09 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Lahan ini seharusnya digunakan membangun kupingan flyover Pramuka. Kasus penipuan ini mencuat setelah adanya laporan dari Masuroh yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keakuratan dan keabsahan dokumen surat-surat yang dimiliki kedua pihak oleh pihak yang berwenang, diputuskan Tatang telah melakukan pemalsuan akta tanah di Kelurahan Utan Kayu Utara tersebut.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut, Masuroh menyatakan kegembiraan dan kelegaannya. Karena kini tanah itu menjadi miliknya kembali. Dengan adanya putusan itu, dia berharap dapat membuat jera tindak tanduk para mafia tanah.
"Saya lega. Perjuangan saya selama bertahun-tahun untuk mempertahankan lahan saya, membuahkan hasil yang menggembirakan," kata Musaroh, seperti dilansir laman beritasatu.com, Senin (13/1).
Untuk ganti rugi sebesar Rp35 miliar yang belum diterimanya, diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Apalagi lahan miliknya telah dibangun sarana jalan.
Kendati demikian, dia meminta Pemprov DKI melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI untuk menagih kepada pengadilan yang telah membayar uang ganti rugi kepada Tatang.
"Kebijakan saya serahkan kepada Pemprov DKI. Karena sesuai dengan putusan hukum, saya adalah pemilik sah dari lahan itu. Saya minta Dinas PU bisa menagih ke pengadilan yang melakukan pembayaran ganti rugi kepada Tatang. Apalagi sampai saat ini pihak PU belum menerima surat-surat asli kepemilikan atas lahan itu dari pengadilan," ujarnya.
Agar para mafia tanah semakin jera dan dipersempit gerak langkah mereka, Masuroh meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) melaporkan penipuan ini kepada Mabes Polri. Karena yang telah menjadi korban adalah dirinya dan Pemprov DKI Jakarta.
"Kemana aliran uang ini. Siapa saja yang menikmati dan bertanggung jawab harus terungkap. Bagaimanapun juga kasus ini yang menjadi korban bukan hanya saya, tetapi Pemprov DKI juga menjadi korban," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku telah mendengar laporan tersebut. Dia mendukung langkah hukum yang telah ditetapkan dan mengharapkan peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh SKPD di jajaran Pemprov DKI.
"Kejadian ini harus menjadi pelajaran yang berharga. Sehingga ke depan pembebasan lahan bisa tepat sasaran. Sehingga pembangunan tidak terhambat," ujarnya.
Ke depan, mantan Bupati Belitung Timur ini mengharapkan SKPD yang akan melakukan pembebasan tanah supaya melakukan pemeriksaan mendetail terhadap dokumen surat-surat kepemilikan tanah. Tidak hanya, seluruh aset tanah yang dimiliki DKI harus diperiksa kelengkapan dan keabsahan dokumen surat kepemilikan lahan.
Seperti diketahui, meski telah beroperasi sejak Februari 2012 namun pembangunan kupingan FO Pramuka-Jalan Ahmad Yani sempat terhenti hampir sekitar 6 tahun. Hal tersebut terjadi lantaran terjadi sengketa kepemilikan lahan. Saat itu Dinas PU DKI Menitipkan uang sebagai pengganti lahan sebesar Rp35 miliar kepada Pengadilan Jakarta Timur.
Saat itu, lahan yang tepatnya di RT 012/09 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman diperebutkan ahli waris Almarhum Amat yang mengaku pemilik sah tanah, dengan pihak yang mengaku pembeli, Ismail Bandi. o bsc