Jumat, 17 Januari 2014

Hajar Wartawan, Mantan Kapolres Ditahan

Ist.
Beritabatavia.com - Mantan Kapolres Pematang Siantar AKBP Fatori harus menjalani hukuman dua bulan penjara setelah menganiaya Andi Siahaan, kontributor Trans TV Kota Pematang Siantar.

Eksekusi terhadap AKBP Fatori ini dibenarkan oleh Kasubdit PID Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. Dia jelaskan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Polda Sumut) secara resmi menahan mantan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fathori, yang saat ini menjabat sebagai Wakil

Penahanan itu sesuaid engan putusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar terkait dengan kasus penganiyaan yang terjadi pada 30 November 2010 lalu. “Dua orang pihak Kejari dan Polda Sumut yang melakukan eksekusi. AKBP Fatori resmi ditahan ,” ujar Nainggolan.

Saat tanya mengapa Fatori tidak ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Nainggolan
menuturkan, bahwa untuk penahan seseorang yang melanggar hukum bisa saja dilakukan di RTP Poldasu.” RTP Polda ini juga kan tahanan milik negara. Tidak jadi masalah itu,”tuturnya.

Sedangkan hukuman disiplin yang diberikan oleh Bid. Propam Poldasu, Nainggolan mengatakan, sanksi itu diterapkan usai Fatori menjalankan hukuman pidananya.

Fatori menganiaya Andi di ruang olahraga Mapolresta Siantar, karena menolak dipindahkan ke ruang tahanan 2 dari ruang tahanan 4. Saat itu, ajudan Fatori bernama Briptu Rudianto memberitahukan kepada Fatori kalau Andi menolak pemindahan ruang tahanan sesuai dengan instruksi Kapolres.

Mendengar laporan ajudannya, Fatori langsung mendatangi ruang olahraga dan memanggil Andi dan menanyakan mengapa Andi tidak mau dipindahkan serta langsung menganiaya Andi menggunakan sarung tinju. o pkc