Kamis, 22 Juli 2010

Raup Rp7,5 Miliar, PJTKI Ilegal Digrebek

Ist.
Beritabatavia.com - Penipuan berkedok agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri dengan mendirikan perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja  Indonesia (PJTKI) masih terjadi. Mabes Polri baru-baru ini membongkar sindikat pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Masyarakat yang hendak mengadu nasib ke luar negeri diimbau untuk hati-hati,  karena modus penipuan seperti marak terjadi di beberapa daerah.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, Kamis (22/7) mengatakan, penipuan ini dikendalikan oleh seorang pria bernama Rizal Ghazali S. Rizal adalah pemilik PT Pangrango Gema Abadi (PGA), perusahaan yang mengaku akan mengirimkan TKI untuk bekerja sebagai perawat, pembantu rumah tangga, dan karyawan hotel ke Amerika Serikat. Rizal sendiri, kini telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Edward, selama beroperasi dua tahun silam,  perusahaan itu telah merekrut hingg 296 orang. Masing-masing calon tenaga kerja diminta untuk menyetor uang sekitar Rp30 juta. “Uang tersebut kata pelaku untuk biaya selama pelatihan hingga diberangkatkan. Tapi sampai sekarang belum ada satupun calon TKI yang diberangkatkan. Selama dua beroperasi, perusahaan ini sudah mengeruk uang para calon TKI mencapai Rp7,5 miliar,” ungkap Edward.
PT. PGA, kata Edward, juga diketahui  tidak memiliki surat izin pelaksanaan penempatan TKI dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Untuk mengelabui para korban, PT PGA bekerja sama dengan PT Kosindo Pradipta yang memiliki izin resmi. “Mereka membuat brosur dengan mencantumkan nomor kontak kemudian disebar”, jelasnya.
Para korban berasal dari berbagai daerah seperti Indramayu, Majalengka, Sukabumi, Cirebon, Semarang, Salatiga, Cilacap, Madiun, Ponorogo, Blitar, Lampung dan daerah lain. "Mereka ditampung ketika pelatihan aja. Untuk meredam kemarahan, setiap nuntut korban dikasih sertifikat," jelas dia. Mabes Polri kini masih menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik penipuan ini. Menurut Edward,  tersangka akan dikenakan pasal 102 ayat (1) huruf b jo pasal 12 UU Nomor 39 tahun 2004 tentang PPTKLN dan atau pasal 378 dan 372 KUHP. O nor