Selasa, 18 Februari 2014
Bripka Labora Sitorus Divonis 2 Tahun Penjara
Beritabatavia.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong dipimpin Ketua Majelis Martinus Bala menghukum terdakwa Bripka Labora Sitorus--pemilik rekening gendut--dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Sulistyo Pudjo saat dikonfirmasi SP, Selasa (18/2) pagi. "Bripka Labora Sitorus 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," katanya.
Labora Sitorus dijerat dengan beberapa pasal UU Kehutanan, UU Migas, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bripka Labora Sitorus adalah anggota polisi Polres Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, yang memiliki rekening mencapai Rp 1.5 Triliun.
Menanggapi vonis tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, ESM Hutagalung di Jayapura, Senin (17/2), langsung menyatakan banding. "Kami langsung banding seusai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sorong. Masa tuntutan 15 tahun penjara, hakim hanya mengganjar 2 tahun penjara. Semua dakwaan kita juga terbukti," ujarnya.
Dengan pernyataan banding tersebut, penahanan Labora Sitorus di Rumah Tahanan Sorong terus berlanjut. "Jika kami tidak nyatakan banding, maka pada 20 Februari 2014, Labora akan bebas demi hukum, meskipun tidak lepas dari putusan dua tahun penjara," ujarnya.
Hutagalung menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. "Dalam sidang, yang terbukti hanya kasus kehutanan dan kepemilikan bahan bakar minyak, sementara TPPU-nya tidak terbukti. Lucunya, meski terbukti melanggar UU Kehutanan dan UU Migas, tetapi barang bukti berupa 7.000 batang kayu serta 7 kapal miliknya dikembalikan. Ini yang aneh kan?" katanya. o bsc