Jumat, 23 Juli 2010

Tara Heran Anand Krisna Tidak Ditahan

Ist.
Beritabatavia.com - Kubu Tara Pradipta Laksmi kesal bukan main. Korban kasus pelecehan seksual itu tak terima tersangka pelaku, tokoh spritual Anand Krishna masih bebas berkeliaran. Mereka akan mempertanyakan hal tersebut ke Polda Metro Jaya, Jumat (23/7). 
Bersama keluarga, pengacara dan beberapa saksi serta korban lainnya, Tara akan mempertanyakan alasan polisi tidak juga menahan Anand, meski berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya, polisi tak memenjarakan Anand, karena yang bersangkutan beralasan sakit. Pihak Tara bisa memaklumi hal itu. Tetapi, sekarang, setelah sekian lama, ia tak bisa terima lagi alasan klasik itu. Apalagi, pihaknya mendapat fakta, Anand Krishna sudah beraktifitas lagi, sampai bepergian ke mana-mana .
Rencananya, usai mendatangi Polda, mereka akan langsung ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Di sini, rombongan Tara juga akan kembali menanyakan alasan lambatnya penanganan kasus Anand Krishna.
Tara Pradipta Laksmi dan Sumidah, melaporkan Anand Krishna ke polisi. Mereka menuding guru spritual itu telah melakukan tindak pencabulan dan pelecehan seksual.
Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun itu, mereka menganggap polisi seharusnya menahan Anand, apalagi karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Kompol Murnila kepada wartawan, Jumat pekan lalu mengakui berkas pemeriksaan Anand sudah lengkap. "Betul, sudah P21."
Itu artinya, selangkah lagi Anand Krishna menjalani persidangan. Pemilik Yayasan Anand Ashram ini, dijerat Pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukumannya pidana kurungan 7 tahun.
Pengacara korban, Agung Mattauch mengatakan, berkas kasus Anand Krishna telah P21, sejak Rabu (14/07). Ia kembali menyatakan polisi atau kejaksaan seharusnya menahan Anand. Pasalnya, tindak pidana yang dilakukan Anand memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
"Alasan apa lagi. Sejak awal, Anand dibiarkan bebas, tidak ditahan. Kami minta kejaksaan segera menahan dia," kata Agung Mattauch.
Agung juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpengaruh dengan intervensi dari luar. "JPU harus professional," ujarnya.  O mun/na/nor