Selasa, 01 April 2014
Eksepsi Andi Mallarangeng Ditolak
Beritabatavia.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng tetap meyakini dirinya tak menyalahgunakan kewenangan terkait proyek pengadaan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Walaupun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam putusan selanya menolak eksepsi (nota keberatan) Andi dan penasihat hukumnya.
"Saya sendiri yakin, saya tidak melanggar hukum dan tidak juga memperkaya diri sendiri atau orang lain," tegas politisi senior Partai Demokrat usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/4).
Andi juga tetap mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya didasarkan pada spekulasi ataupun asumsi semata.
Tetapi, Andi mengaku tetap menerima putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim dan berharap dalam sidang pemeriksaan perkara akan terungkap kebenaran.
"Memang biasanya putusan sela tidak dikabulkan. Tentu saja kami mengikuti saja apa putusan dari majelis hakim. Kami siapmemasuki materi perkara. Mudah-mudahan saya ingin agar kasus Hambalang ini bisa tuntas, yang tidak salah ya tidak salah, yang salah ya salah," ujar Andi.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam putusan selanya menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) milik terdakwa Andi Alfian Mallarangeng dan penasehat hukumnya. Sehingga, sidang perkara dugaan korupsi dalam pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat, dilanjutkan.
"Mengadili menolak eksepsi atau keberatan terdakwa dan penasehat hukum. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum pada KPK terhadap Andi Alfian Mallarangeng adalah sah menurut hukum. Menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan menurut hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Haswandi saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/4).
Dalam pertimbangannya, Haswandi mengatakan secara kesuluruhan surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah disusun secara cermat dan jelas. Sebagaimana, ketentuan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf c KUHAP. Sehingga, surat dakwaan dinyatakan sah menurut hukum.
"Surat dakwaan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana. Penuntut umum telah menggambarkan tindak pidana secara lengkap," kata Haswandi.
Selebihnya, Haswandi mengatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya sudah memasuki materi perkara. Di antaranya, tentang kerugian negara. Sehingga, akan dibuktikan dalam sidang.
Atas dasar itu, sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Senin (7/4) pekan depan. Dengan saksi, Adhyaksa Dault, Wafid Muharram, Muhammah Arief Taufiqurrahman, Munadi Herlambang dan Sony Anjangsono. o spc