Jumat, 04 April 2014

Rano Karno: Tuduhan Terima Rp1,2 Miliar, Menyesatkan

Ist.
Beritabatavia.com - Wakil Gubernur Banten Rano Karno disebut menerima cek senilai Rp1,2 M oleh Bendahara PT Bali Pacific Pragama milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat bersaksi untuk atasannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014) kemarin. Mendengar hal tersebut, Rano mengaku kaget dan membantah pernah menerima cek tersebut pada November 2011 silam.

"Tuduhan ini terasa sangat absurd, mengejutkan sekaligus menyesatkan. Transfer dana sebesar Rp1,2 miliar kepada saya pada November 2011 sebagaimana dituduhkan dalam kesaksian Yayah Rodiyah di Pengadilan Tipikor tidak pernah terjadi. Informasi itu sarat dengan fitnah dan kebohongan," kata Rano dalam siaran pers, Jumat (4/4/2014).

Untuk membuktikan hal tersebut tidak benar, Rano meminta Pusat Pelaporan dan Tnalisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK memberi informasi kepada masyarakat terkait aliran dana Rp1,2 M tersebut. Rano juga meminta Yayah yang mengungkap hal tersebut di pengadilan untuk memberikan bukti cek tersebut kepadanya.

"Siapa yang mendalilkan, dia yang harus buktikan. Adagium ini menuntut Yayah Rodiyah untuk memberikan bukti adanya transfer sebesar Rp1,2 M kepada saya. Penerbitan rekening koran adalah cara yang paling mudah dan sederhana untuk membuktikan seandainya memang benar transfer itu sungguh terjadi. Saya dapat memastikan bukti itu tidak akan pernah bisa ditemukan karena transfer itu tidak pernah ada," terangnya.

Bintang Si Doel Anak Sekolahan tersebut menegaskan sebagai Wakil Gubernur Banten, dirinya sangat mendukung pemberantasan korupsi. Karenanya, ia mengundang kehadiran KPK ke Banten untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap berbagai kebijakan yang ditempuh Provinsi Banten.

"Saya akan berikhtiar hingga ke batas terjauh dalam mencegah terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan yang berakibat pada terjadinya pengabaian atas kepentingan masyarakat luas," tutupnya.

Terungkapnya tuduhan terima Rp1,2 miliar, dari kesaksian staf keuangan PT BPP Yayah Rodiah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Yayah mengaku sudah menunjukkan bukti pengiriman uang sewaktu diperiksa penyidik KPK. Uang itu berasal dari kas PT BPP. Pengeluaran itu ditulis Yayah dalam pembukuan pribadi. "Iya Pak ditunjukkan," kata Yayah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Pengakuan Yayah itu muncul saat jaksa Dzakiyul Fikri mendalami dugaan pemberian hadiah terkait gugatan hasil Pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi.

"Apakah dalam Pilkada Banten saudara perrnah menulis cek sejumlah Rp1,28 miliar untuk diberikan pada Rano Karno," tanya Jaksa Fikri.

Awalnya Yayah berkelit. Ia mengaku lupa pernah kirim uang itu kepada Rano. "Saya lupa karena saya tidak membuat pembukuan," jawabnya. Setelah dicecar, akhirnya dia mengakuinya.  o ndy