Senin, 07 April 2014

DKI Tak Tahu Anggaran 4 Pilar Kebangsaan

Ist.
Beritabatavia.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Andi Basso Mappapoleonro mengaku belum mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 4 pilar kebangsaan tersebut yang berdampak kepada penghapusan anggaran kegiatan-kegiatan 4 pilar kebangsaan yang harus dihapus dalam APBD DKI 2014.

'Belum tahu perkembangannya,' ujar Andi Basso Mappapoleonro, awal pekan ini.

Begitu juga dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Endang Widjajanti. Justru ia mempertanyakan, anggaran-anggaran kegiatan seperti apa yang dimaksud kegiatan 4 pilar kebangsaan. Sebab, kata Endang, yang merencanakan anggaran dan kegiatan-kegiatan di Pemprov DKI Jakarta adalah Bappeda DKI Jakarta.
'Tanya ke Bappeda DKI saja, saya tidak tahu soal kegiatan dan anggaran 4 pilar kebangsaan,' kata  Endang Widjajanti.

Sebelumnya, Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menghapus anggaran terkait kegiatan-kegiatan 4 pilar kebangsaan sebesar Rp16,705 miliar yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014.

Hal itu menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan judicial review yang diajukan sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar), pada Kamis (3/4) lalu. Dimana, pasal yang diuji yakni pasal 34 ayat (3) huruf b Undang-Undang No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mewajibkan Parpol menyosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945.

Mereka keberatan masuknya Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan. Dalam putusan bernomor 100/PUU-XI/2013, MK menyatakan frasa empat pilar berbangsa dan bernegara yang terkandung dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

'Dihapusnya frasa empat pilar berbangsa dan bernegara oleh MK, tentunya akan berimplikasi pada kegiatan-kegiatan yang menggunakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD,' kata Koordinator Presidium Humanika Jakarta, Mohammad Syaiful Jihad.

Dalam penelusuran Humanika Jakarta, ungkap Syaiful, pada APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014, setidaknya terdapat Rp16,705 milar terkait dengan kegiatan 4 (empat) Pilar Kebangsaan yang tersebar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

'Anggaran terbesar terdapat pada Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat sebesar Rp3,375 miliar, Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Rp3,250 miliar dan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Rp1,2 miliar,' ungkapnya.

Selanjutnya, papar Syaiful, kegiatan terkait 4 pilar kebangsaan juga tersebar, diantaranya pada Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan sebesar Rp1,076 miliar, Sudin Pendidikan dasar Jakarta Pusat Rp1,05 miliar, Sudin Pendidikan Dasar Jakarta Timur Rp950 juta, Sudin Pendidikan Dasar Jakarta Selatan Rp750 juta, Sudin Pendidikan Dasar Jakarta Utara Rp750 juta, Sudin Pendidikan Dasar Jakarta Barat Rp750, Kantor Kesbangpol Jakarta Barat Rp550 juta, Kantor Kesbangpol Jakarta Selatan Rp400 juta, Kantor Kesbangpol Jakarta Timur Rp300 juta, Sudin Orda JakartaUtara Rp300 juta dan Sudin Orda Jakarta Selatan Rp300 juta.

Untuk itu, Syaiful mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak SKPD dengan tuduhan korupsi, apabila anggaran terkait 4 pilar kebangsaan tidak dibatalkan dan SKPD yang terkait tetap ngotot melaksanakan kegiatan tersebut yang jelas-jelas melanggar konstitusi. O brn