Selasa, 08 April 2014
Mampukah DKI Mengelola Waduk?
Beritabatavia.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) dinilai belum mampu swakelola waduk karena jumlah dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih minim.
Hal itu dikemukakan oleh Pakar Teknik Lingkungan dari Universitas Indonesia (UI) Firdaus Ali dan Pengamat Perkotaan UI Muhammad Azis Muslim, menanggapi pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahwa Pemprov DKI tahun ini akan melakukan swakelola 24 waduk karena dapat menghematkan anggaran 80 sampai 90 persen.
'SDM nya sanggup tidak Dinas PU ini ? Saya rasa belum mampu Dinas PU DKI swakelola waduk. Saya juga tidak yakin swakelola waduk dapat menghemat anggaran sampai 80-90 persen, kalau 30-40 persen saya percaya,' kata Firdaus Ali.
Firdaus mengatakan, butuh waktu dua sampai tiga tahun bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan swakelola waduk. Dimana, papar Firdaus, terdapat empat aspek yang harus dipenuhi Pemprov DKI sebelum menerapkan swakelola waduk, yakni SDM yang memadai, pengadaan peralatan alat berat yang transparan, kondisi lahan yang harus disesuaikan dengan daerah resapan air dan regulasi batasan swakelola waduk yang harus di audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
'Butuh pengawasan karena Pemprov ini malas. Dan swakelola waduk ini beresiko, kalau gagal Kepala Dinas PU DKI digantung (dipecat),' jelasnya.
Menurut Firdaus, rencana pembangunan waduk oleh Pemprov DKI ini, tetap melibatkan pihak swasta. Sebab, ungkap Firdaus, apabila waduk ini di swakelola oleh Pemprov DKI, target penyelesaian pembangunan dapat diundur, sementara kalau dikelola oleh swasta, penyelesaian pembangunan mempunyai target.
'Swasta ada target, kalau tidak tercapai bisa dihentikan. Kalau Pemprov tidak jelas targetnya,' ujarnya.
Kualitas Diutamakan
Muhammad Azis Muslim menambahkan, swakelola waduk ini akan ada efisiensi biaya pelaksanaan jika dilakukan sendiri, karena dengan swakelola, pembiayaannya ikut pada Standar Biaya Umum (SBU) yang ada tanpa melalui mekanisme tender. "Tentu saja concern kita tidak pada penghematan semata, lebih pada bagaimana menjaga kualitas hasil kerjanya," kata Aziz.
Aziz mengatakan, pada prinsipnya, swakelola merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang direncanakan, dikerjakan dan di awasi sendiri. Dalam konteks ini, sebut Aziz, harus dilihat secara keorganisasian, Pemprov DKI memiliki Dinas PU yang memiliki kompetensi untuk melakukan swakelola.
Namun, yang patut dipertanyakan, kata Aziz, apakah kenyamanan dinas PU yang selama ini lebih merasa aman dengan mekanisme tender kepada pihak ke 3 memiliki kemauan dan kemampuan untuk menerima tantangan Jokowi?.
"Harus kita lihat kekuatan dan kompetensi SDM nya dulu. Kenapa? Karena dengan merencanakan, melaksanakan dan mengawasi sendiri, tentunya akan lebih sulit untuk dapat mendapatkan hasil kerja maksimal. Bagaimana mekanisme kontrolnya?,' tanya Aziz.
Aziz menuturkan, hanya bertugas mengawasi saja seringkali tidak maksimal dan di salahgunakan, apalagi jika merencanakan, melaksanakan dan mengawasi hanya ada di satu pintu, niscaya Pemprov DKI melalui Dinas PU akan kewalahan melakukan swakelola waduk ini. 'Lihat saja proyek pasar, halte dan lainnya yang sudah rusak,' pungkas Aziz. O brn