Jumat, 11 April 2014
Cabuli Pelajar, Dua Shabara Divonis 3 Tahun
Beritabatavia.com - Oknum Shabara Polresta Medan Briptu Mikael Wasen Sanjaya dan Briptu Heru, divonis 3 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua pelajar SMA,berinisial D penduduk Jalan Sunggal dan A penduduk Jalan Sei Padang, Medan.
Menurut majelis hakim Gerhat Pasaribu, di PN Medan, Kamis (10/4), kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU Perlindungan anak dan menjatuhi hukuman kepada terdakwa kurungan penjara selama 3 tahun,†jelas hakim.
Bukan kurungan badan saja, majelis hakim juga menyatakan terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 60 juta dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.
Sebelumnya Briptu Michael dan Briptu Heru diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua pelajar SMA di Medan, yakni D penduduk Jalan Sunggal dan A penduduk Jalan Sei Padang.
Kedua korban diminta menanggalkan pakaian dan dicabuli di Jalan Ring Road, Minggu 6 Januari 2013 malam. Tidak hanya itu, kedua polisi tersebut memfoto alat kelamin korban sambil meminta keduanya berfoto dengan pose ciuman. Kemudian keduanya dibawa ke Mako Satuan Sabhara Polresta Medan hanya mengenakan pakaian dalam dan tangan digari dengan modus razia kendaraan. o pkc