Rabu, 16 April 2014

IPW Desak Kapolri Copot Dirlantas Polda Metro Jaya

Ist.
Beritabatavia.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya segera menjelaskan tentang adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Mabes Polri dan KPK di Direktorat Lalulintas Polda Metro. Dalam operasi tangkap tangan itu disita satu tas berisi dokumen dan uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 350 juta. Terkait kasus ini,  dua orang ditahan serta sembilan orang diperiksa.

"Kami menyayangkan sikap Polri dan KPK yang  tidak transparan dalam operasi tangkap tangan ini. Padahal, informasi yang dihimpun IPW, proses operasi tangkap tangan itu sudah dilakukan tim Polri yg bekerja sama dgn KPK sejak dua minggu lalu," papar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi beritabatavia.com, Rabu (16/4)

Dijelaskan, Tim terdiri tujuh orang itu sudah menyusup ke lingkungan Lalulintas Polda Metro sejak 1 April 2014. Penangkapan baru dilakukan 14 April 2014 sore. Saat seorang pengusaha biro jasa berinisial T muncul hendak memberikan uang suap kepada seorang pejabat berpangkat Kombes di Polda Metro melalui seorang Polwan berinisial I. Sore itu juga keduanya ditangkap dan diamankan di Paminal (Pengamanan Internal).

Akibat operasi tangkap tangan ini sembilan orang diperiksa. Salah satunya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Nurhadi Yuwono. "Operasi tangkap tangan ini dilakukan atas perintah Kapolri dalam rangka membersihkan institusi Polri, khususnya jajaran lalulintas dari suap, pungli, dan percaloan," tandasnya serius.

IPW berharap KPK mengambilalih kasus ini agar bisa diketahui kemana saja aliran dana tsb, apakah ada jenderal yg menerimanya. Informasi yang beredar uang Rp 350 juta yang disita itu merupakan setoran harian biro jasa T ke oknum pejabat di Polda Metro.

IPW juga mendesak Kombes Nurhadi segera dicopot dari jabatannya. Sebab sebagai pimpinan di Direktorat Lalulintas Polda Metro, Nurhadi tidak mampu menjaga citra institusinya. Dan pihak-pihak  yang terbukti menerima uang suap itu harus ditahan dan diproses di pengadilan Tipikor.

Kombes Nurhadi duduk sebagai Dirlantas sejak Desember tahun lalu. Saat itu dia menggantikan pejabat sebelumnya, Kombes Chrysnanda Dwilaksana yang diangkat sebagai Kepala Biro Operasi Polda Jambi.
Kombes Nurhadi hingga kini belum memberikan keterangan resmi soal kasus ini. o  ndy