Kamis, 24 April 2014

Kejahatan Ekonomi BCA Sungguh Luar Biasa

Ist.
Beritabatavia.com - Para pakar dari berbagai universitas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus fokus pada sumber korupsi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak PT Bank Central Asia (BCA) dengan tersangka Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo, saat dia menjadi Dirjen Pajak pada 2002-2004.

Untuk itu, KPK mesti segera mengusut BCA yang dinilai sebagai sumber dari segala sumber korupsi itu. Lembaga antikorupsi itu bisa menggunakan landasan Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas dan UU Perbankan yang menyebutkan kejahatan perseroan menjadi tanggung jawab direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali secara tanggung renteng.

Selain itu, KPK juga memiliki dasar hukum untuk memeriksa pemegang saham lama BCA tentang pembelian kembali aset yang telah diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Padahal, aturan BPPN melarang pembelian itu.

Dalam perjanjian penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yakni Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA/perjanjian penyelesaian BLBI dengan jaminan aset dan jaminan pribadi), jelas-jelas disebutkan bahwa pengemplang BLBI harus menyerahkan aset, dan tidak memunyai kekayaan lain dalam bentuk tunai maupun aset.

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Mudzakir, mengungkapkan hal itu ketika dihubungi, Rabu (23/4). Mudzakir mengatakan KPK harus segera menyidik keterlibatan sejumlah pihak terkait dengan kasus keberatan pembayaran pajak 375 miliar rupiah yang telah menyeret mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, sebagai tersangka.

"KPK mesti fokus pada sumber dari segala sumber korupsi itu, yakni BCA. Hadi Poernomo hanya salah satu aktor. Meski aktornya diberantas, jika sumber korupsi BCA tidak diberantas, maka akan muncul aktor-aktor baru," papar dia.

Mudzakir meyakini selama BCA masih ada, maka kejahatan korporasi itu akan menciptakan koruptor baru. Selama itu pula kejahatan tersebut akan berlanjut dan muncul dalam bentuk baru karena mereka merasa kebal hukum.

"Hukum tidak berlaku bagi mereka. Ini sumber kejahatan ekonomi yang besar, menyangkut uang pajak ratusan juta rakyat yang terpengaruh oleh utang BLBI," kata dia.

Seperti dikabarkan, KPK diminta tidak berhenti pada kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak BCA dengan tersangka Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo, saat dia menjadi Dirjen Pajak pada 2002-2004.

KPK juga mesti menyelidiki peran manajemen atau pemilik BCA dalam perkara dugaan korupsi pembayaran pajak yang merugikan negara sekitar 375 miliar rupiah itu. Pelaku aktif yang menyuap pejabat negara dalam kasus itu juga harus ditindak.

Mudzakir menambahkan terungkapnya kasus pajak BCA harus bisa menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk mengungkap skandal BLBI yang membuat rakyat Indonesia terbebani karena uang pajaknya digunakan untuk membayar bunga obligasi rekapitalisasi perbankan eks BLBI.

"Direksi dan pemegang saham pengendali BCA yang juga komisaris aktif harus ikut diperiksa. Jangan tebang pilih, jangan ada tawar-menawar, dan harus berlanjut untuk penyelidikan penyalahgunaan BLBI oleh BCA," tegas dia.

Kembalikan ke Negara

Terkait pemilik lama yang bisa kembali menguasai aset BCA, pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga Surabaya, Suroso Imam Zadjuli, menegaskan KPK mesti bertindak karena manuver itu melanggar MRNIA yang menyebutkan pemilik lama harus menyerahkan aset dan tidak punya kekayaan lain dalam bentuk tunai dan aset.

"Kalau ternyata dia beli kembali, dia melakukan pidana, membeli kembali aset dengan murah. De facto dan de jure ini penipuan kepada negara," papar Suroso.

Dia menilai kejahatan ekonomi BCA sungguh luar biasa. Selain mengemplang pajak, negara juga harus menanggung kerugian karena dipaksa menjual murah saham BCA sebesar 10 triliun rupiah pada 2001, padahal kini nilai kapitalisasi pasar saham bank swasta itu mencapai 269,71 triliun rupiah (per 22 April 2014). Dengan demikian, kerugian negara sekitar 260 triliun rupiah.

"Belum lagi setiap tahun pajak rakyat digunakan untuk membayar cicilan bunga obligasi rekap eks BLBI," ujar Suroso.

Oleh karena itu, Suroso berpendapat bahwa penyelesaian kasus di luar pengadilan atau out of court settlement tidak akan membuat jera pengemplang BLBI.

"Harus ada tindakan hukum agar kejahatan BLBI tidak berlanjut. Sumber dari sumber korupsi, yakni pengemplang BLBI yang sekarang malah hidup kaya raya, harus diberikan sanksi hukum agar tidak muncul aktor-aktor baru korupsi," ungkap dia.

Suroso juga menyatakan BCA seharusnya dikembalikan kepada negara karena hampir semua aset bank itu bersumber dari obligasi rekap berikut bunganya yang berasal dari pajak rakyat. "Dengan terungkapnya kasus pajak dan kerugian negara yang telah terjadi selama ini, maka seharusnya BCA itu menjadi BUMN," jelas dia. o kjc