Senin, 28 April 2014
Korupsi e-KTP, Dirut Quadra Solution Diperiksa KPK
Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi perusahaan pelaksana proyek e-KTP. Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT. Quadra Solution yang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Pengadaan Paket Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional tahun anggaran 2011-2012.
"Untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Senin (28/4).
Bersama Anang, KPK juga memanggil dua orang PNS Kementerian Dalam Negeri, yaitu Husni Fahmi dan Pringgo Hadi. Nama Anang masuk dalam daftar cegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Adapun PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam konsorsium proyek e-KTP. Perusahaan yang berlokasi di Kalibata ini diduga dimiliki oleh Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto. Namun, Setya sudah membantah dirinya sebagai pemilik PT Quandra Solution.
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Sugiharto dikenakan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 jo Pasal 55 Ayat1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam pengadaan ini, KPK menemukan adanya beberapa dugaan mark up atau penggelembungan harga. Proyek bernilai Rp 6 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,12 triliun. o day