Selasa, 29 April 2014
Kapolres dan Istri Dilarang Pakai Ajudan
Beritabatavia.com - Kebijakan Mabes Polri yang melarang seluruh Kapolres dan istrinya untuk menggunakan anggota Polri sebagai ajudan, dapat mengatasi kekurangan personil Polri dilapangan yang selama ini dikeluhkan. Lewat kebijakan tersebut, maka ratusan anggota Polri berpangkat Bintara yang selama ini hanya mendapat tugas sebagai ajudan para Kapolres serta istrinya, akan ditempatkan di Polsek-Polsek untuk melayani masyarakat.
Namun, sejumlah pihak mendesak Kapolri agar kebijakan itu tidak hanya berlaku untuk jabatan Kapolres dan istrinya. Tetapi untuk semua jabatan dari mulai tingkat Kasat di Polres dan Direktur di Polda serta Kabiro maupun sejumlah jabatan di Mabes Polri.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Pane mengatakan, tidak kurang dari seribu anggota Polri berpangkat Bintara selama ini hanya ditugaskan sebagai ajudan para pejabat Polri dan istrinya. " Masa anggota Polri yang dibayar negara hanya menjadi ajudan pejabat Polri dan istrinya," kata Neta.
Sebelumnya Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti telah memberikan instruksi lewat surat telegram kepada seluruh Kapolres di seluruh Indonesia pada 28 April 2014 tentang larangan penugasan personil Polri untuk menjadi ajudan para Kapolres dan istrinya. Dinyatakan instruksi larangan itu berlaku sejak surat telegram dikirimkan. Maka ke depan setiap Kapolres dan istrinya di seluruh wilayah Indonesia tidak diperkenankan memiliki ajudan.
Larangan itu dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti, Riau, AKBP Pandra Arsyad saat dikonfirmasi. Mantan ajudan Kapolri Sutanto itu mengaku sudah tidak punya ajudan.
"Sekarang saya tidak punya ajudan lagi. Ajudan saya sudah saya tugaskan di salah satu Polsek," kata Pandra, kepada detik.com , Selasa (29/4). Tidak hanya itu, AKBP Pandra juga menambahkan, dengan surat arahan itu, kini tidak ada lagi ajudan yang biasanya melekat kepada istri kapolres.
"Kalau kapolres saja sudah tak boleh pakai ajudan, tentunya juga itu berlaku untuk istri juga," kata Pandra. O ato