Jumat, 02 Mei 2014
Sri Mulyani Ditegur Hakim Pengadilan Tipikor
Beritabatavia.com - Mantan Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5/2014). Dia hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mengenakan batik cokelat, Sri memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Budi Mulya. Ia sempat minum air mineral tanpa seizin dari majelis atau jaksa KPK.
Ketua Majelis Hakim Afiantara menegur Sri Mulyani. "Anda minum, harus izin jaksa dulu," tegur Afiantara kepada Sri.
Mendengar teguran tersebut Sri menjawab dengan santai. Wanita yang sekarang menjabat sebagai Managing Director World bank ini pun meminta maaf. "Mohon maaf pak hakim, saya belum pernah masuk pengadilan sebelumnya. Saya minta izin untuk minum Pak jaksa. Maaf Pak hakim," jawab Sri.
Dalam surat dakwaan Budi Mulya jelas dikatakan bahwa yang bersangkutan berperan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga diberikan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai sebesar Rp 6.762.361.000.000.
Selanjutnya, pada rapat KSSK dengan Komite Koordinasi (KK) pada tanggal 21 Nopember 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dan Arief Surjowidjojo selaku konsultan hukum, secara tiba-tiba diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut.
Padahal, dalam rapat pra KSSK yang dilakukan pada 20 November 2008 sekitar pukul 23.00 WIB, belum diputuskan perihal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mengingat, banyak pendapat yang menyatakan bahwa Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik. Sebagaimana, dikatakan oleh Rudjito selaku Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, Fuad Rahmany dan Agus Martowardojo.
Kemudian, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS diputuskan jumlah PMS untuk memulihkan Bank Century mencapai Rp 2.776.000.000.000, yang akhirnya terealisasi mulai 24 Nopember 2008 sampai 1 Desember 2008.
Namun, di tengah waktu pertransferan PMS tersebut terjadi masalah yang membuat Sri Mulyani menekankan pada BI untuk membuat pertanggungjawaban atas penanganan Bank Century. Walaupun merasa kecewa akan sikap BI, pemberian PMS tetap dilanjutkan sampai 1 Desember 2008.
Pemberian PMS terus berlangsung sampai 24 Juli 2009 dan jumlahnya mencapai Rp 6.762.361.000.000. Padahal, upaya penyelamatan tersebut terbukti tidak mampu membantu Bank Century, terlihat dari CAR per 31 Desember 2008 yang menurut hasil audit kantor akuntan publik Amir Abadi Jusuf & Mawan, masih dalam posisi negatif 22,29 %. o day