Minggu, 11 April 2010

Setelah Tiga Kali Mangkir, LBH Undang Rudi Susanto

Ist.
Beritabatavia.com - JAKARTA. Kasus pemberhentian sepihak sekitar 150 wartawan dan karyawan harian Berita Kota oleh Rudi Susanto pemilik PT Penamas Pewarta sebagai penerbit Berita Kota pada 27 Januari 2010 lalu, hingga kini belum tuntas.  korban pemecatan sepihak yang tergabung dalam Forum wartawan dan Karyawan Berita Kota (FWKBK) akan melakukan pertemuan Bipartit dengan pihak PT Penamas Pewarta Senin (12/4) pukul 13.00 di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pelaksanaan Bipartit yang keempat kali ini diprakarsai oleh pihak LBH Jakarta sebagai kuasa hukum FWKBK. Setelah tiga kali gagal, karena tidak dihadiri oleh pihak PT Penamas Pewarta.
ketua FWKBK Edison Siahaan sangat menyesalkan pihak PT Penamas Pewarta yang sudah tiga kali tidak menghadiri undangan FWKBK untuk melakukan Bipartit. Padahal, Edison melanjutkan,pelaksanaan Bipartit itu sudah disepakati saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di komisi IX DPR RI pada  Kamis 25 Februari 2010 lalu. Dalam kesepakatan itu, hadir FWKBK, kuasa hukum PT Penamas Pewarta Edu Ginting dan perwakilannya Johnny Hardjojo serta Direktur Pengupahan Depnakertrans bapak Lumbangaol. " Saat RDPU, semua pihak sepakat untuk menggelar Bipartit, artinya setuju bahwa PHK yang dilakukan Rudi Susanto tidak sah," tegas Edison, Minggu (11/4). Tetapi, mereka tidak hadir, hingga undangan yang ketiga kalinya, undangan pertama pada 9 Maret, kedua 15 Maret dan ketiga 23 Maret 2010, tambahnya. 
Menurut Edison, PHK sepihak yang dilakukan Rudi Susanto tidak sah dan melawan hukum. Karena, Rudi Susanto mengabaikan semua ketentuan yang tertuang dalam Pasal 151 dan Pasal 163, Pasal 164 UU No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. Selain itu, pihaknya menuding transaksi pembelian merek Berita kota antara PT Penamas Pewarta dengan Kelompok Kompas Gramedia (KKG) seperti transaksi narkoba. Karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan diam-diam. "Karyawan di PHK pada Rabu 27 Januari 2010 sekitar pukul 10.00, kemudian pada hari yang sama sekitar 12.00 dilakukan transaksi. Maka sejak itupula, seluruh wartawan dan karyawan sudah Sementara mantan Asisten Redaktur Pelaksana Berita Kota, Hasanuddin menambahkan, sebelumnya manajemen PT Penamas Pewarta, tidak pernah mensosialisasikan penjualan Berita Kota kepada karyawan. Kalaupun sebelumnya ada karyawan yang sudah mengetahui, informasi itu didapat dari luar seperti kelompok agen dan mitra iklan. Bahkan, Hasanuddin menjelaskan, Senin 25 Januari Pemimpin Redaksi Berita Kota Johnny Hardjojo secara tegas mengatakan bahwa Berita Kota tidak dijual. " PHK yang menimpa wartawan dan karyawan Berita Kota sangat tidak manusiawi dan jelas melawan hukum," tegas Hasanuddin. Selain itu, Hasanuddin menambahkan, sudah melaporkan Rudi Susanto ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melanggar UU NO 3 tahun 1992 tentang Jamsostek. Menurutnya, laporan bernomor 790/III/2010 sudah dalam proses penyidikan, sebanyak lima saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan ke pihak manajemen PT Penamas Pewarta. " Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil tersangka Rudi Susanto," kata Hasanuddin. O son