Senin, 26 Juli 2010
Hakim Ibrahim Bantah Terima Suap
Beritabatavia.com - Persidangan kasus penyuapan dengan terdakwa Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Ibrahim, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Senin (26/7). Dalam nota pembelaannya, Ibrahim menampik tudingan menerima suap sebesar Rp300 juta yang didakwakan jaksa kepadanya. Menurut Ibrahim, uang yang diterima dari pengacara Adner Sirait tidak bisa dikategorikan sebagai suap.
“Dalam perkara ini, belum ada putusan dan perkara saja belum diperiksa. Kalau hukum menerima hadiah, entry poinnya adalah putusan. Belum dibuktikan apakah uang tersebut adalah hadiah atau pemberian sehingga tidak tepat menerapkan hakim menerima hadiah,†kata Ibrahim saat membacakanya pembelaannya.
Menurut Ibrahim, sebagai ketua mejlis banding perkara sengketa tanah PT Sabar Ganda, dirinya belum pernah memeriksa pekara tersebut. Dia juga berdalih tidak ada kerugian negara, karena uang sebesar Rp300 juta yang diterima dari pengacara Adner Sirait tidak menciderai rasa keadilan masyarakat. “Tidak ada kerugian negara yang riil,†ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ibrahim dengan 12 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Ibrahim dituduh menerima suap Rp300 juta dari pengacara Adner Sirait terkait banding kasus sengketa tanah PT Sabar Ganda milik DL Sitorus. O nor