Senin, 12 Mei 2014

KPK Belum Sentuh Hadi Poernomo dan BCA

Ist.
Beritabatavia.com - Meski sudah berstatus tersangka, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hadi Poernomo, apalagi management Bank Central Asia (BCA) Tbk belum juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi pimpinan Abraham Samad ini juga belum dapat memastikan kapan pemeriksaan terhadapnya.

“Sampai hari ini, saya belum dapat informasi mengenai jadwal pemeriksaan Pak HP (Hadi Poernomo),” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi, Senin (12/5).

Meski begitu, Johan menegaskan, KPK masih intens menyidik kasus itu. Hadi terjerat dalam kasus dugaan korupsi permohonan pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA). “Kami masih memeriksa saksi-saksi,” tuturnya.

Sedikitnya, menurut dia, sudah enam saksi yang diperiksa. Mereka adalah para pegawai pajak yang diduga mengetahui, melihat atau mendengar dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Hadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad mengumumkan penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini dijerat dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak 2002-2004.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan HP (Hadi) sebagai tersangka. HP selaku Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI periode 2002-2004 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam menerima seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka ini terjadi tepat di hari ulang tahun Hadi yang ke-67. Tepat di hari itu pula, Hadi melepas jabatannya sebagai Ketua BPK. Namun, Abraham membantah sengaja menetapkan Hadi sebagai tersangka tepat di awal masa pensiunnya.

Atas perbuatannya, Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. o day