Senin, 12 Mei 2014
Setahun Kasus Pemalsuan Dokumen BAP PN Bekasi Tak Jelas
Beritabatavia.com - Sudah setahun lamanya, kasus pemalsuan surat berita acara pelaksanaan (BAP)Putusan di Pengadilan Negeri Bekasi yang diduga melibatkan pengacara tidak jelas rimbanya. Hingga kini kasus tersebut belum dilaporkan ke pihak kepolisian. Bahkan, pihak PN Bekasi ketika dikonfirmasi mengatakan para pelaku kasus tersebut sudah berdamai. Namun demikian, PN Bekasi akan memprosesnya.
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Pane, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bekasi agar melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. "Jika PN Bekasi tidak melaporkan kasus pemalsuan surat itu, akan menuai kecurigaan bahwa pelakunya adalah pejabat PN Bekasi,"Â kata Neta. Apalagi, tambahnya, tindak pidana tersebut terjadi di lembaga peradilan, dan sudah beredar luas di masyarakat. Apabila tidak segera di proses secara hukum, maka kepercayaan masyarakat dan citra peradilan akan semakin buruk.
Neta menegaskan, pelaku pemalsuan surat BAP putusan, dan tanda tangan pejabat, serta logo pengadilan dan cap stempel lembaga pemerintah yang terjadi di PN Bekasi, dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Kasus dugaan pemalsuan surat BAP Putusan tersebut terungkap ketika Hastadi Dewanto yang memenangkan gugutan perdata nomor putusan 331/Pdt.G/BTH/PLW/2011 di PN Bekasi dan diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sesuai putusan nomor 574/Pdt/2012, mendatangi PN Bekasi pada Jumat 11 Oktober 2013 lalu.
Kepada Joko, ajudan Panitera Sekretaris (Panses) PN Bekasi, Hastadi menjelaskan ingin meminta uang ganti rugi yang dititipkan oleh tergugat, seraya menunjukkan foto copy kwitansi pembayaran sebesar Rp 50 juta dari tergugat PT Setia Makmur Cemerlang kepada kuasa hukumnya Arifin Harahap. Serta foto copy Berita Acara pelaksanaan putusan yang telah dilaksanakan pada Kamis 4 Juli 2013 di PN Bekasi.
Dalam BAP putusan itu disebutkan tiga tergugat masing-masing Dani Setiawan, PT Setia Makmur Cemerlang dan PT Putra Kharisma Persada melalui kuasa hukumnya Arifin Harahap, SH, Dase Dhamaryadi, SH dan AAN Maulana, SH telah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada PN Bekasi. BAP putusan itu dibuat diatas kertas berlogo PN Bekasi dan ditanda tangani oleh Penitera Sekretaris Hj. U. Yungiati, SH pada Kamis 4 Juli 2013.
Namun, Hastadi kaget, lantaran pihak PN Bekasi membantah telah menerima uang dari kuasa hukum tergugat. Bahkan menuding surat BAP putusan tersebut adalah palsu. Kemudian pada hari yang sama tepatnya 11 Oktober 2013 PN Bekasi menerbitkan surat perihal penjelasan BAP putusan palsu tersebut.
Dalam surat bernomor W11.U5/4864/HT.04.10/X/2013 yang ditanda tangani Panitera/ Sekretaris PN Bekasi Ny HJ. U. Yuniati, SH,CN NIP 195706131985032001 yang dikirimkan kepada Arifin Harahap kuasa hukum tergugat, disebutkan bahwa PN Bekasi telah menerima fotocopy surat BAP putusan No 574/Pdt/2012/2012/PT Bdg serta kwitansi dari pemohon eksekusi. Tetapi setelah dilakukan penelitian, Nama, NIP dan tanda tangan yang tertera dalam surat tersebut tidak benar atau palsu.
Anehnya, pihak PN Bekasi tidak melaporkan pemalsuan surat tersebut ke pihak kepolisian. Justru terkesan melindungi pelaku. Ketika kasus ini di konfirmasi ke Arifin Harahap pada Minggu (3/11-2013) tidak memberikan jawaban. Tetapi, pada Senin (4/11-2013) Arifin Harahap langsung menghadap Wakil Panitera PN Bekasi Floriberta Setyowati, SH,MH.
Kemudian saat itu juga terbitlah surat berita acara penyerahan sukarela untuk melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum. Disebutkan pada Senin 4 Nopember 2013 Arifin Harahap telah membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada penggugat melalui rekening PN Bekasi No 00016.01.30.002055-9.
Pasca pembayaran tersebut, barulah pengacara Arifin Harahap mengirimkan jawaban konfirmasi melalui SMS. "Silakan saja persoalkan pemalsuan itu, apa Anda tahu siapa yang memalsu, emang gua pikirin,"Âkata pengacara yang berkantor di jln Jatinegara Barat IV No 11.B Jakarta Timur itu.
Sementara Ketua PN Bekasi saat itu Moh Eka Kartikaem, SH,M.Hum dan Panitera Sekretaris Hj U.Yuniati, SH, CN saat dikonfirmasi keduanya saling lempar tanggung jawab. "Saya mau sertijab tanggal 8 Nopember, silakan ke Panses aja,"Â kata Eka. Dia juga menambahkan,adalah menjadi hak seseorang untuk tidak atau melapor apabila terjadi pelanggaran hukum.
Sedangkan Yuniati mengatakan, dirinya tidak akan melaporkan pemalsuan surat BAP tersebut, dan semuanya tergantung putusan ketua PN. Sikap kedua petinggi PN Bekasi yang membiarkan terjadinya tindak pidana di lembaganya, kini menjadi pembicaraan masyarakat luas. O son