Senin, 26 Juli 2010
Pengangguran Palsukan Tanda Tangan Presiden SBY
Beritabatavia.com - Untuk meyakinkan para korban, seorang pria pengangguran Gunawan (36) nekat memalsukan tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sejumlah pejabat negara lainnya. Aksi nekat warga Jl Pandan Tangkerang, Pekanbaru, Riau itu dilakukan untuk memuluskan serangkaian aksi penipuan di Pekanbaru, Riau.
Aksi Gunawan terungkap setelah salah seorang korban melaporkannya ke Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. Kemudian hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Gunawan untuk dimintai pertanggung jawabannya. "Tersangka Gunawan ditangkap karena melakukan penipuan dengan memalsukan tandatangan para pejabat negara termasuk tandatangan Presiden SBY," ujar Kapolsek Bukit Raya, AKP Yuniar Ari, akhir pekan lalu. Ia menjelaskan, aksi penipuan itu terungkap setelah adanya laporan dari korban yang mengaku telah ditipu senilai Rp50 juta. Sebelumnya pelaku menjanjikan, dengan menggunakan tanda tangan Presiden SBY dan Gubernur Riau Rusli Zainal dan dan beberapa pejabat negara lainnya, Gunawan mengaku bisa memasukkan korbannya bekerja di perusahaan terkemuka termasuk PT Chevron Pacific Indonesia asalkan menyerahkan sejumlah uang. Setelah korban memberikan uang Rp50 juta kepada tersangka, korban Fatimah dan Nur Ramadhani keduanya warga Pekanbaru, mendatangi perusahaan dimaksud dan memberikan surat keterangan yang ditanda tangani oleh Presiden SBY. Namun, pihak perusahaan seperti PT Chevron Pacific Indonesia, menolak dan mengatakan bahwa surat tersebut tidak benar. Lalu, kedua korban sadar bahwa surat tersebut palsu dan menjadi korban penipuan Gunawan. Keduanya kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Tersangka kita tangkap pagi tadi tanpa perlawanan, setelah menerima laporan dan mendengarkan keterangan dari para korban," ujar Yuniar. Polisi menyakini praktik penipuan yang dilakukan Gunawan dengan memalsukan tandatangan para pejabat negara telah berlangsung lama dan aparat penegak hukum berharap masyarakat yang pernah menjadi korbannya melapor ke Polsek Bukit Raya.
"Mudah-mudahan mereka yang pernah mejadi korban dengan modus yang dilakukan tersangka bisa datang ke polsek," katanya. Akibat perbuatannya itu Gunawan meringkuk di tahanan dan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. O son