Senin, 26 Juli 2010

Revaldo Resmi Huni Sel Tahanan

Ist.
Beritabatavia.com - Revaldo Fefaldi Surya Permana alias Aldo (27) secara resmi menjadi tahanan Markas Kepolisian Resort Jakarta Barat (Mapolres Jakbar), Senin (26/7).  Aktor sinetron ini akhirnya dijebloskan ke tahanan, setelah selama proses pemeriksaan ditahan di Satuan Narkoba. Revaldo harus kembali berurusan dengan polisi untuk kali kedua, setelah ditangkap dengan barang bukti 62,53 gram sabu  dan satu paket ganja.
Giovani Sinulingga SH, kuasa hukum Revaldo, membenarkan jika kliennya sudah menghuni tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Surat pemberitahuan secara resmi terkait penahanan dan penangkapan kliennya dari Polres Metro Jakarta Barat sudah diterima.  “Tapi saya berniat mengajukan surat penangguhan penahanan Revaldo hari ini juga,” kata Giovani kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (26/7).
Pada Selasa (20/7) hingga Jumat  (23/7), menurut Giovani, kliennya masih ditahan di salah satu ruang Satuan Narkoba Mapolres Jakarta Barat. Namun, setelah proses pemeriksaan telah selesai Sabtu (24/7), dia dipindahka ke sel tahanan
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Mapolres Jakarta Barat, Kompol Cristian Siagian, saat dikonfirmasi membenarkan Rivaldo sudah dimasukkan di sel tahanan pada Sabtu pekan lalu. " Rivaldo bersama kedua temannya sudah kita pindahkan, tinggal berkas kasus mereka kita limpahkan ke pengadilan," kata Cristian Siagian saat dihubungi beritabatavia.com. 
Bersama dua rekannya berinisial MY dan AIR, Revaldo ditangkap di depan Wisma 77 Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa (20/7).  Ketiganya sempat berupaya melarikan diri menggunakan mobil Suzuki Grand Vitara DD 78 SQ. Saat berhasil dihentikan dan digeledah, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 62 gram dalam sebuah amplop cokelat, dua paket plastik kecil shabu 0,53 gram, satu bong plastik, dua cangklong beling, satu sedotan plastik, dan satu korek api berisi ganja. Rivaldo sendiri terancam kurungan seumur hidup, sesuai pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. O nor