Senin, 09 Juni 2014

Bripka Aniaya Tiga Tahanan Wanita

Ist.
Beritabatavia.com - Anggota Polsekta Mariso, Brigadir Kepala (Bripka) Adnan yang menganiaya tiga tahanan perempuan yang menjadi tersangka penggelapan mobil rental, benama Mansi, Yulianti dan Nurhana belum juga ditahan.

"Bripka Adnan belum belum ditahan, tapi sudah diperiksa Provost. Kasus penganiayaan tiga tahanan perempuan hingga mengalami memar di pada lengan dan paha masih ditangani Provost Polrestabes Makassar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Kombes Polisi Endi Sutendi, Senin (9/6/2014).

Belum ditahannya Bripka Adnan, kata Endi, karena dia hanya diproses untuk tindakan indisipliner saja. Pihak keluarga tahanan yang menjadi korban penganiayaan pun hanya melapor ke Provost.

"Laporan hanya di Provost saja, jadi tindak disiplinnya Bripka Adnan yang diproses. Tidak tau kenapa tidak dilaporkan tindak pidananya. Tapi biasanya Provost melanjutkan laporan penganiayaan itu ke Reserse untuk diproses tindak pidananya," tambah Endi.

Endi mengungkapkan, Bripka Adnan menganiaya ketiga tahanan perempuan itu, lantaran dia menjadi korban penggelapan mobil rental. Ujungnya, pihak keluarga ketiga tahanan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar. o kmc