Senin, 26 Juli 2010
Sidang Babe Kembali Ditunda
Beritabatavia.com - Sidang pembunuhan disertai mutilasi terhadap anak jalanan dengan terdakwa Baekuni alias Babe di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/7) kembali ditunda. Penundaan ini adalah kali ketiga sejak kasus ini bergulir di persidangan, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) kesulitan menghadirkan saksi.
Ketua Majelis Hakim Lexy Mamonot, terpaksa kembali menunda persidangan lantaran JPU dengan alasan yang sama. JPU mengaku tidak bisa menghadirkan saksi karena alamatnya tidak diketahui.
“Beban pembuktian itu ada pada jaksa. Ini sudah ketiga kalinya jaksa tidak bisa menghadirkan saksi karena alamatnya tidak diketahui,†kuasa hokum Babe, Rangga B Raikuser kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mengenai masa penahanan Babeh, Rangga mengatakan, hari ini terhitung sudah memasuki hari ke-90 masa persidangan Babeh. Dia mengingatkan kepada pihak jaksa untuk bekerja lebih profesional dan menghormati masa penahanan Babeh sampai 8 Agustus 2010 .
"Ini kan terkait masa penahanan, haknya tersangka harus lebih didahulukan.Kalau sampai 8 Agustus sidang belum selesai, Babe bisa dikeluarkan dari tahanan," kata dia.
Rangga mengatakan, pihaknya tetap siap menghadapi jadwal sidang-sidang selanjutnya. Dia mengatakan sudah menyiapkan pledoi (pembelaan) serta sejumlah saksi meringankan yang akan dihadirkan dalam sidang.
"Kalau saksi-saksi yang meringankan dari pihak kami sudah siap. Juga akan ada keterangan dari yayasan penampungan anak jalanan di mana Babeh pernah jadi narasumber," katanya.
Sidang akan kembali digelar pada Senin (2/8/2010) pekan depan dengan agenda saksi dari pihak jaksa. O nor