Rabu, 11 Juni 2014
Nazaruddin Benarkan Anas Ingin Jadi Presiden
Beritabatavia.com - Eks Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin akhirnya mengungkapkan keinginan eks Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum menjadi Presiden RI. Hal ini telah terungkap dalam surat dakwaan Anas.
"Proyek ini (Hambalang), kan dicari untuk Mas Anas, niatnya menjadi presiden," ungkap Nazaruddin ketika bersaksi dalam sidang perkara Hambalang dengan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/6).
Untuk meyakinkan hakim anggota, Anwar yang bertanya niat Anas menjadi Presiden RI, Nazaruddin mengatakan bahwa telah ada survei Anas menjadi presiden. "Niat (menjadi presiden) itu, Anas atau saudara (Nazaruddin)?" tanya Anwar.
"Saya mau tanya ke Yang Mulia, yang mau nyalon jadi ketua umum Mas Anas, yang mau nyalon sebagai presiden Mas Anas. Nama saya juga tidak pernah disurvei," kata Nazaruddin yang bertanya balik.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung mengungkapkan bahwa salah satu sumber surat dakwaan yang menyebut Anas hendak menjadi presiden benar berasal dari Nazaruddin.
Sebelumnya, dalam eksepsi (nota keberatan) pribadinya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/6), Anas merasa didakwa bukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), melainkan oleh mantan rekannya di PD, Muhammad Nazaruddin.
"Lebih terasa sebagai dakwaan dari Nazaruddin, baik dakwaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang," kata Anas saat membacakan eksepsinya sambil berdiri dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/6).
Menurut Anas, satu bulan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkannya sebagai tersangka kasus pencucian uang, Nazaruddin sudah mengumumkannya ke beberapa tahanan di lantai 9 Rutan KPK.
"Tentu bisa dinilai peran Nazaruddin dalam penersangkaaan saya sebagai tersangka TPPU dalam dakwaan kedua dan ketiga," ujar Anas membaca eksepsi yang ditulis tangan sebanyak 30 lembar tersebut.
Apalagi, lanjut Anas, cukup jelas surat dakwaan disusun hanya berdasarkan kesaksian satu orang yang diduga merujuk pada Nazaruddin yang tidak kredibel. Nazaruddin dinilai kerap memojokkan Anas dalam pernyataan-pernyataannya di media.
Nazaruddin sempat mengungkapkan bahwa Anas menerima sejumlah uang dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, yang digunakan untuk pemenangannya sebagai Ketua Umum PD dalam kongres partai tersebut di Bandung, Jawa Barat, pada Mei 2010.
Kemudian, Nazaruddin menyebut Anas memiliki kantong-kantong dana dan pemilik dari Anugerah Group. Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5), Anas selaku anggota DPR RI dengan masa jabatan 2009-2014, dikatakan menerima hadiah atau janji berupa, 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 650 juta, 1 unit mobil Toyota vellfire Rp 750 juta dari PT Atrindo Internasional.
Kemudian, menerima fasilitas survei senilai Rp 487 juta dari Lingkaran Survei Indonesia terkait pemenangan sebagai Ketum PD, serta menerima uang sejumlah Rp 116 miliar dan US$ 5,2 juta.
"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa selaku anggota DPR RI melancarkan proyek Hambalang dan proyek lain di Kempora (Kementerian Pemuda dan Olahraga), proyek-proyek di Dirjen Pendidikan Tinggi pada
Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat Permai Grup," kata jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5).
Namun uniknya dikatakan, penerimaan uang sebanyak itu disebutkan sebagai modal untuk maju sebagai Presiden RI. "Sekitar tahun 2005, terdakwa keluar dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan berkeinginan untuk tampil jadi pemimpin nasional, yaitu Presiden RI sehingga butuh kendaraan politik," ujar Yudi.
Untuk memenuhi keinginan tersebut, lanjut Yudi, terdakwa menggunakan PD dengan duduk sebagai Ketua Bidang Politik sehingga memudahkannya untuk mengatur proyek-proyek.
Kemudian mentargetkan untuk menjadi Ketua Umum PD. Sebelum akhirnya mewujudkan keinginannya menjadi Presiden RI. Selanjutnya, diungkapkan Yudi, untuk menghimpun dana untuk mempersiapkan logistik terdakwa dan eks Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin bergabung dalam Anugrah Grup dan berubah nama menjadi Permai Grup. "Terdakwa mendapat fee 7 persen sampai 22 persen dari Permai Grup yang disimpan dalam brangkas Permai Grup," ungkap Yudi.
Selain gabung dengan Permai Grup, Anas juga disebut membentuk kantong-kantong dana dan dikelola oleh Yulianis dan Mindo Rosalina Manullang untuk proyek di Kemendiknas dan Kempora. Kemudian, Machfud Suroso untuk proyek universitas, gedung pajak dan Hambalang.
Tetapi, lanjut Yudi, terdakwa keluar dari Permai Grup setelah terpilih menjadi anggota DPR dan menjadi Ketua Fraksi Demokrat di DPR. Selain itu, Anas didakwa mencuci uang dengan membelikan sejumlah tanah mencapai Rp 20,8 miliar dengan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi (tipikor). o bsc