Jumat, 13 Juni 2014
Komsumsi Narkoba 3 Anggota Polri Terancam Dipecat
Beritabatavia.com - Jumlah anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba terus bertambah. Setelah kasus tewasnya seorang anggota Polri di Diskotek Stadium akibat overdosis. Kali ini tiga anggota Polrestabes Kota Bandung, terancam dipecat akibat mengkomsumsi narkoba jenis sabu. Ketiga anggota polisi yang terancam dipecat itu, masing-masing Aiptu AH (Basium Polrestabes Bandung), Briptu MDL (Ba Polrestabes Bandung) dan Briptu FHS (Basubagren Polrestabes Bandung). Hal itu terungkap dalam sidang kode etik atau disiplin yang dilaksanakan di aula Provost Mapolrestabes Bandung, Kamis (12/6/2014).
Dalam sidang yang dipimpin Waka Polrestabes Bandung AKBP Awal Chaerudin tersebut, ketiga oknum anggota Polri tersebut terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik setelah kedapatan mengonsumsi dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Selain direkomendasikan dipecat dari kesatuan di mana dia bertugas, ketiganya juga di pengadilan umum sudah menjalani hukuman penjara. Aiptu AH dan Briptu FHS dijatuhi hukuman enam bulan penjara, sedangkan Briptu MDL divonis 7 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis menilai perbuatan ketiga anggota Polri itu mencoreng nama baik Korps Bhayangkara sehingga rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dinilai tepat. Atas putusan yang dijatuhkan majelis Kode Etik, ketiga anggota Polri itu menyatakan banding.
Usai persidangan Ketua Komisi Kode Etik, AKBP Awal Chaerudin mengatakan, sebelum diberikan sanksi untuk di-PTDH, ketiga terperiksa sebelumnya sudah divonis hukuman enam bulan penjara di pengadilan umum.
Menurut Awal Chaerudin, sesuai aturan yang berlaku, anggota yang melanggar kode etik bisa dikenakan ada empat macam hukuman. Pertama dipindahtugaskan, dibebaskan dari jabatan, pindah ke luar wilayah tempat asal bekerja dan diusulkan untuk PTDH. Sanksi PTDH dianggap majelis komisi kode etik sudah sangat tepat. Pasalnya, bobot pelanggaran yang dilakukan cukup tinggi, ketiga anggota Polri itu juga sudah lebih dari dua kali dihadapkan pada sidang disiplin, jelasnnya. O Sarkoni Asyeh