Senin, 16 Juni 2014

Ketua KPK: Akil Bisa Dituntut Seumur Hidup

Ist.
Beritabatavia.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dapat dituntut seumur hidup dalam dugaan penerimaan suap dan janji terkait pengurusan sembilan sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan tindak pidana pencucian uang.

“Belum pasti, mungkin antara 20 tahun sampai seumur hidup,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, dalam acara diskusi “KPK dan Media” di Cisarua, Bogor, akhir pekan kemarin.

Menurut jadwal, sidang pembacaan tuntutan pidana Akil Mochtar akan dilangsungkan pada Senin (16/6). Namun, Abraham belum bisa memastikan berapa tuntutan pidana terhadap Akil karena belum melakukan rapat.

“Saya tidak bisa berspekulasi,” ungkap Abraham. Akil, dalam surat dakwaan KPK, disebut menerima 63,315 miliar rupiah sebagai hadiah terkait pengurusan sembilan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK, 10 miliar rupiah dalam bentuk janji untuk satu sengketa pilkada, serta pencucian uang dengan menyamarkan harta sebesar 161 miliar rupiah pada 2010–2013 dan harta sebanyak 22,21 miliar rupiah dari kekayaan periode 1999–2010. o kjc