Minggu, 06 Juli 2014

Dewan Pers Tuding Polisi Tak Profesional Tangani Obor Rakyat

Ist.
Beritabatavia.com - Dewan Pers menilai penyidik dari kepolisian salah menerapkan pasal kepada pengelola selebaran Obor Rakyat. Penyidik menjerat dua penggagas selebaran hitam itu, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, dengan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers mengenai ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum. Keduanya terancam hukuman dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Tidak tepat jika dijerat Undang-Undang Pers karena Obor Rakyat bukan karya jurnalistik," kata Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo, kemarin.

Ia menyampaikan penilaian itu dalam diskusi publik bertema "Media dalam Pusaran Pilpres" yang diselenggarakan AJI Malang di Universitas Merdeka Malang, Kota Malang, Jawa Timur. Menurut dia, Dewan Pers telah mengirimkan surat rekomendasi kepada kepolisian bahwa Obor Rakyat bukan produk jurnalistik.

"Jika dipaksakan, kasus akan mengambang, atau bahkan terhenti," katanya. Polisi, kata Yoseph, seharusnya menggunakan Pasal 156 dan 157 KUHP mengenai penyebaran kebencian di depan umum serta Pasal 310 dan 311 mengenai fitnah yang ancaman hukumannya lebih berat, yakni tiga-empat tahun penjara. Untuk itu, ia meminta penyidik mengubah sangkaan hukum kepada kedua tersangka.

"Saya kecewa. Kesannya polisi 'masuk angin'," katanya. Yoseph yang akrab disapa dengan nama Stanley ini menyatakan penyidik telah meminta saran Dewan Pers. Namun saran tersebut tak diterapkan dalam konstruksi hukum. Karena itu, Dewan Pers menilai penyidik tak profesional dalam menangani kasus tersebut.

Dewan Pers juga menyerukan agar pewarta berita yang meliput momen pemilihan umum presiden tetap menjaga independensi. Namun, jika tak bisa menjaga netralitas dan memilih menjadi juru kampanye partai politik tertentu, Dewan pers meminta agar jurnalis yang bersangkutan cuti atau mengundurkan diri.

"Kami sudah mengimbau berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2014, jurnalis tersebut untuk sementara cuti atau berhenti selamanya," kata Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Ridlo Eisy.

Menurut Ridlo, jurnalis tersebut perlu rehat sebentar karena dianggap tak sesuai dengan prinsip profesi seorang pewarta berita. "Jadi, jurnalis harusnya kan di tengah. Kalau begitu, mana mungkin dia netral, partisan."

Terkait dengan pernyataan Dewan Pers, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Umar Idris ikut memberikan komentarnya ihwal "jurnalis jurkam". "Jurnalis menjadi jurkam seharusnya berhenti selamanya karena, setelah pemilu, dia akan sulit menjaga independensinya lagi, sulit akan profesional lagi, karena dia sudah dipandang menjadi bagian dari kelompok politik, partai politik," kata Umar.

Menurut Umar, sebaiknya jurnalis itu memilih untuk menjadi politikus daripada menjadi jurnalis. "Ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada media dan kepada profesi jurnalis yang sekarang di level terendah sejak reformasi tahun 1998," ujar Umar.

Pakar media dari FISIP Universitas Merdeka Malang, Rochmat Effendi, membedah tabloid Obor Rakyat. Hasilnya, ia memastikan Obor Rakyat bukan produk jurnalistik lantaran tak memenuhi standar jurnalistik dasar.

Misalnya identitas narasumber serta waktu dan tempat berita tak jelas. "Ini selebaran gelap berbentuk tabloid," kata Rochmat. Setiap artikel yang disajikan, kata dia, condong ke arah subyektif, berpihak, menghakimi, dan beropini. o tmc