Selasa, 08 Juli 2014

Staf Khusus Menteri PDT Dicekal

Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal atau mencegah bepergian ke luar negeri staf khusus menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Sabilillah Ardie, sehubungan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengurusan proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.

“Dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan APBN-P 2014 pada Kementerian PDT untuk proyek Tanggul Laut di Biak dengan tersangka Bupati Biak YS (Yesaya Sombuk), KPK mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi untuk staf khusus Menteri DPT, Sabilillah Ardie,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (8/7).

Selain Sabilillah, KPK mengirimkan surat cegah untuk Muamir Muin Syam dari pihak swasta dan Aditya El Akbar, pegawai negeri sipil. “Permintaan cegah sampai enam bulan ke depan,” tambah Johan. Menurut Johan, tujuan pencegahan adalah untuk kepentingan penyidikan agar sewaktu-waktu, bila dipanggil, yang bersangkutan tidak sedang bepergian.

“Mereka diperlukan keterangannya,” ungkap Johan. Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, di Hotel Acacia Jakarta Pusat, ditangkap pada 16 Juni 2014.

Yesaya diduga menerima suap sebesar 100 ribu dollar Singapura dari Teddy untuk meloloskan proyek tanggul laut bagi perusahaan Teddy. Yesaya diketahui adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori dan baru dilantik menjadi Bupati Biak Numfor pada Maret lalu.  o day