Selasa, 15 Juli 2014
Pekerja Lepas Dinas Kebersihan Dihapus
Beritabatavia.com - Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membuat Jakarta bersih rupanya tidak sekadar membuang sampah di Bantargebang. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, atas ide Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pihaknya akan menghapus Pekerja Harian Lepas (PHL) yang ada di Dinas Kebersihan dan suku dinas masing-masing.
Saefullah menjelaskan, nantinya ada PHL di setiap kelurahan dan kecamatan yang bertugas membersihkan dan membetulkan selokan rusak yang ada di wilayah tugasnya.
"Nanti PHL kami taruh di kelurahan. Pak wagub bilang 50 orang, tetapi teman-teman di lapangan bilang kurang. Nanti ditambah rentang 50 sampai 100. Inilah yang nanti diberikan upah melebihi standar upah, bisa dua kali lipat," kata Saefullah usai rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota, Selasa (15/7).
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menerangkan, sampai saat ini tugas PHL Dinas Kebersihan yang berjumlah 10.721 petugas belum mampu membuat Jakarta menjadi bersih. Apalagi, PHL yang bertugas saat ini hanya bekerja dua sampai tiga jam. Oleh karena itu, masih banyak wilayah Jakarta yang kotor.
Sama halnya dengan kontrak per individu PHL Dinas Kebersihan, PHL kelurahan juga akan dikontrak per individu oleh kelurahan atau kecamatan. Namun, sampai saat ini, Saefullah mengakui, keinginan kontrak individu di kelurahan tersebut masih menunggu payung hukum.
Ia menuturkan, payung hukum tersebut nantinya dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub). Itu karena anggaran yang biasa dialokasikan kepada Dinas Kebersihan akan diberikan kepada setiap kelurahan. "Rekrutannya nanti sambil jalan. Biasanya kalau seperti ini, kami buat petunjuk teknis (juknis). Di situ baru ada bagaimana cara perekrutannya dan cara kontrolnya," ujarnya.
Mengenai jumlah keseluruhan yang akan diterjunkan di setiap kelurahan, Saefullah masih menunggu perhitungan dari Organisasi Tata Laksana (Ortala). Jumlah PHL ini juga akan menentukan berapa banyak anggaran yang dialokasikan di setiap kelurahan.
Untuk sistem penggajian, PHL akan digaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) ditambah bonus. Langkah ini dinilai lebih hemat dibanding anggaran kepada Dinas Kebersihan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Saptastri Ediningtyas mengatakan, rencana PHL kelurahan ini masih dibahas. Tyas, sapaan akrab Saptastri Ediningtyas menerangkan, untuk perekrutan PHL kelurahan, petugas harus memiliki kemampuan khusus, berbeda dengan PHL Dinas Kebersihan yang sebelumnya.
"Namun yang pasti petugas harus profesional karena harus bisa membersihkan satu wilayah. Mereka juga harus bisa membersihkan selokan. Jadi, harus yang tahu porsi kerjanya," kata Tyas kepada SH, Senin.
Disinggung kapan pelaksanaan PHL kelurahan ini, Tyas hanya menjawab akan segera dilaksanakan. Apabila tidak ada kendala, sistem ini akan dilaksanakan usai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014 disahkan, sudah dapat dilaksanakan. "Kami harapkan pengesahan APBDP sudah demikianlah," tuturnya. o shc