Kamis, 17 Juli 2014

DKI Godok Sanksi bagi Parkir Liar

Ist.
Beritabatavia.com -  Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar mengatakan, tindakan yang diambil untuk membuat jera parkir liar ternyata belum ampuh juga. Sebab, masih banyak kesemrawutan kendaraan yang parkir sembarang di bahu jalan Ibukota Jakarta.

"Pelanggaran parkir sekarang ini masih cukup marak, dan tindakan penegakan hukum yang sudah kita lakukan selama ini kelihatannya kok tidak menimbulkan jera diantaranya cabut pentil, tilang," kata Akbar di Jakarta.

Ia melanjutkan, pihaknya akan terus mencari jurus jitu untuk menindak pengendara yang parkir sembarangan supaya ada efek jera. Menurut dia, nanti akan digunakan denda derek yang tujuannya supaya jera.

"Tidak melanggar aturan parkir. Sesuai perda retribusi memang diimungkinkan. Itu ada di atur dalam perda itu maksimum Rp 500 ribu. Nah itu nanti yang mau kita kenakan," ujarnya.

Akbar mengatakan, sistem pembayarannya nanti melalui transfer ke rekening khusus atau rekening penampungan retribusi. Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak ada petugas yang bermain di lapangan. "Jadi tinggal nunjukin bukti bahwa dia sudah setor denda lewat bank DKI. Dengan slip transfer itu baru mobilnya bisa diambil," jelas dia.

Ia menjelaskan, sebenarnya itu bukan denda namun retribusi jasa derek karena sudah ada dan pembayarannya cash selama ini, yang diterima langsung oleh bendahara baru disetor ke kas daerah. "Tapi nanti rencananya retribusi derek itu kita kenakan tarif maksimum. Khusus parkir sembarangan. Kita lagi siapkan mekanismenya," katanya lagi.

Menurut dia, retribusi nanti tergantung jarak sehingga nanti mungkin yang melanggar parkir diderek ke tempat yang agak jauh. Supaya ada efek jera karena pemilik menjadi repot. o inc