Senin, 21 Juli 2014

Korupsi Haji, Tiga Pasang Suami-Istri Diperiksa

Ist.
Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pasang suami istri terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Keenam orang itu merupakan pasangan suami-istri yang diperiksa KPK di Jakarta, Senin (21/7).

Mereka, dua di antaranya anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni Irgan Chairul Mahfiz dan Reni Marlinawati. Irgan diperiksa bersama istrinya, Ardatun Na'im Soenjono. Begitu pula Reni memenuhi panggilan KPK bersama suaminya, Mochammad Amin.

Adapun pasangan suami-istri lainnya adalah Noer Muhammad Iskandar dan Nur Djazilah. Nama tiga pasangan suami-istri itu tercatat dalam rombongan haji gratis bersama Suryadharma Ali. Jumlah keseluruhannya 35 orang.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014. Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Suryadharma Ali diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara karena dianggap menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara. Komisi antirasuah masih menghitung kerugian negara dari dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2012-2013 yang melebihi Rp 1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dana masyarakat. o ndy