Kamis, 24 Juli 2014

Terima Parcel Lebaran Didenda Rp1 miliar

Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara menerima gratifikasi Hari Raya apapun bentuknya, termasul parcel. Jika ketahuan, mereka akan terkena ancaman denda hingga Rp 1 miliar.

"KPK mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki risiko sanksi pidana. Hal ini didasari Undang-undang No 20 tahun 2001 jo UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata jubir KPK Johan Budi seperti dikutip dari siaran persnya, Kamis (24/7/2014).

Adapun yang termasuk dalam gratifikasi ini sesuai pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, dan pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan.

Selain itu fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

"Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," terang Johan.

KPK juga berharap agar para penyelenggara negara dan pegawai negeri menghindari, baik permintaan maupun penerimaan gratifikasi, dari rekanan atau pengusaha atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Jika bingkisan yang diterima berupa makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah yang wajar, KPK menganjurkan agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lain yang lebih membutuhkan.

"Namun, hal itu harus disertai laporan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," tandasnya.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.  o ndy