Selasa, 27 Juli 2010
Roesmini Juga Divonis Bebas
Beritabatavia.com - Setelah janda pahlawan, Soetarti Soekarno (80), divonis bebas, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur juga memvonis bebas janda pahlawan lainnya, Roesmini (79) dari segala tuntutan hukum, Selasa (27/7). Vonis ini langsung disambut gembira oleh ratusan pendukung kedua janda tersebut yang memenuhi ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim Djumadi mengatakan, tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dikabulkan. “Menyatakan tuntutan JPU tidak dapat diterima dan terdakwa dinyatakan lepas dari tuntuntan hukum," kata Djumadi saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima. Pasalnya, terdakwa Roesmini pernah mengajukan gugatan atas penolakan Perum Pegadaian ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena Perum Pegadaian menolak permohonan pembelian rumah dinas sebagaimana diatur PP No 40 tahun 1994 yang diubah menjadi PP 31 tahun 2005 tentang Rumah Negara. Gugatan ke PTUN itu kini berlanjut di tingkat kasasi. Hingga kasus ini bergulir di PN Jakarta Timur, proses kasasi Roesmini masih berlangsung di tingkat kasasi dan belum ada putusan tetap (inkrah).
Menurut pertimbangan majelis hakim, karena proses kasasi di Mahkamah Agung masih berjalan, maka penuntutan terdakwa secara kausalitas masih menggantung. "Menimbang masih digantungkannya pada putusan tetap atau inkrah, maka tuntutan pidana dinyatakan prematur. Dengan demikian maka penuntutan pidana terdakwa tidak dapat diterima," kata Djumadi.
Keputusan majelis hakim disambut gembira oleh pendukung dua janda pahlawan yang memenuhi ruang sidang. Mereka tidak henti-hentinya berteriak memberikan dukungan kepada dua wanita renta tersebut. Roesmini pun tidak mampu menyembunyikan kegembiraan saat menerima ucapan selamat dari kerabat dan pendukung. O nor