Senin, 04 Agustus 2014
Vonis Tak Maksimal, Pejabat Daerah Paling Korup
Beritabatavia.com - Pemberantasan korupsi belum menyeluruh sampai pada elite-elite di tingkat pusat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatifnya. Artinya, penegakan hukum masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Pantauan yang dilakukan oleh Indonesia Corrupton Watch (ICW) pada semester pertama 2014 menyebutkan, sebanyak 101 pejabat daerah menjadi terdakwa tipikor.
"Maka jika dilihat dari hasil pemantauan pada semester I, pelaku yang paling banyak dijerat pengadilan tipikor adalah pejabat atau pegawai di lingkungan daerah, baik kabupaten, kotamadya, provinsi sebanyak 101 terdakwa. Diikuti swasta 51 terdakwa," kata Koordinator ICW Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Emerson Yuntho, di Jakarta, Senin (4/8).
Di posisi ketiga, ujarnya, adalah pegawai atau staf BUMN atau BUMD dengan 33 terdakwa, kemudian diikuti 12 anggota DPR dan DPRD. Hal ini tidak jauh berbeda dengan pantauan yang dilakukan ICW pada semester pertama tahun 2012 dan tahun 2013 dimana pejabat daerah mendominasi.
Pada 2012, sebanyak 48 terdakwa berasal dari lingkungan pemda, kemudian 35 terdakwa dari unsur DPR dan DPRD. Tahun 2013, 60 terdakwa berasal dari unsur pemda, 18 dari swasta, dan 6 dari unsur parlemen.
"Ini berarti pegawai atau pejabat dilingkungan pemerintah daerah adalah aktor yang paling banyak terjerat sepanjang semester I tahun 2012, 2013 dan 2014. Di posisi kedua ditempati kalangan swasta," katanya.
Masih belum optimalnya pemberantasan korupsi dalam tiga tahun terakhir juga terungkap dari pemidanaan yang tidak konsisten. Banyak pelaku yang divonis ringan, dengan skala hukuman 1-4 tahun penjara, kendati kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatannya sangat signifikan.
"Semester pertama tahun 2012, 2013 dan 2014, kategori vonis penjara untuk koruptor tidak mengalami perubahan. Masih didominasi pada hukuman ringan untuk pelaku korupsi. Total ada 387 terdakwa yang divonis ringan dalam kurun waktu tersebut.
Semester pertama 2012 99 terdakwa, 2013 93 terdakwa, semester pertama 2014 195 terdakwa," katanya.
Menurut Emerson, vonis bebas dalam perkara korupsi mengalami kenaikan lebih tiga kali lipat dari 2013. Padahal dari semester pertama 2012 ke semester pertama tahun 2013, vonis bebas mengalami penurunan, pada 2012 sebanyak 35 terdakwa divonis bebas, 2013 hanya delapan terdakwa yang divonis bebas. Semester pertama 2014, 20 terdakwa telah divonis bebas.
Pemberantasan korupsi yang belum menimbulkan efek jera juga tersingkap dari masih lemahnya upaya pemulihan keuangan negara. Dari 210 kasus yang dipantau tahun 2014 terdapat 185 perkara yang telah teridentifikasi angka kerugian negara yang ditimbulkan dengan total Rp 3,863 Triliun dan US$ 49 juta. Namun angka tersebut belum tertutup.
"Hanya 87 perkara dari 185 perkara yang diputus untuk membayar uang pengganti dengan total Rp 87,04 miliar plus US$ 5,5 juta. Artinya hanya sekitar 2,25 persen kerugian negara tergantikan dari 185 perkara korupsi yang terpantau sejak Januari hingga Juni 2014," jelasnya. o bsc