Selasa, 05 Agustus 2014
KPK Periksa Bupati Karawang dan Istri
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Karawang Ade Swara beserta istrinya Nur Latifah terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan ruang di Karawang, Jawa Barat.
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK di kantornya, Selasa (5/8).
Pemeriksaan ini merupakan yang perdana usai keduanya ditangkap dan ditahan KPK pada (18/7) lalu. Selain Ade dan istri, KPK juga melayangkan surat panggilan terhadap ajudan Ade bernama Adi untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK menyangkakan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah melanggar Pasal 12 E atau pasal 23 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu.
Keduanya melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi. Perusahaan ini merupakan anak perusahaan Podomoro Land. Ade diduga telah meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS), yaitu US$ 424.349 dollar.
Uang tersebut diambil dari PT Tatar Kertabumi oleh adik Nur Latifah yang terdiri atas 4.320 lembar pecahan 100 dollar Amerika, 20 lembar pecahan 20 dollar Amerika, satu lembar pecahan 5 dollar Amerika dan empat lembar pecahan 1 dollar Amerika.
Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (17/7) di sejumlah tempat di Karawang.
Dalam peristiwa tangkap tangan itu, KPK mengamankan delapan orang. Ade diamankan KPK pada pukul 02.00 WIB dini hari usai melakukan safari Ramadan. Adapun enam orang yang ikut diamankan pada peristiwa tangkap tangan, dinyatakan tidak terkait dan dibebaskan. o bsc