Senin, 11 Agustus 2014

Ratu Atut Hadapi Tuntutan

Ist.
Beritabatavia.com - Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah hari ini, Senin (11/8) akan mendengar tuntutan atas dirinya terkait kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam penanganan gugatan hasil perhitungan suara Pilkada Lebak, Banten.

Sidang Atut dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jaksel. Berkas tuntutan akan dibacakan bergantian oleh tim jaksa KPK yang dipimpin Eddy Hartoyo.

Sebelumnya, Atut didakwa menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Atut meminta Akil membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak.

Penyuapan yang dilakukan Atut bersama adiknya, yang juga Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menurut jaksa bertujuan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati/wabup Kabupaten Lebak, Banten.

Amir Hamzah-Kasmain saat itu memohon agar MK membatalkan putusan KPU Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak dan memerintahkan KPU Lebak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara. o day