Senin, 11 Agustus 2014
Dituntut 10 Tahun, Ratut Atut Menunduk
Beritabatavia.com - Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, dituntut 10 penjara ditambah denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Hukuman lainnya ditambah dengan pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik karena diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Edy Hartoyo dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/8). Usai dituntut, Ratu Atut hanya menunduk lesu.
Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.
"Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa selaku Gubernur Banten tidak memberikan contoh untuk mendukung program pemerintah untuk terciptanya pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme, terdakwa menciderai lembaga peradilan, utamanya Mahkamah Konstitusi dan terdakwa tidak terus terang mengakui perbuatannya," kata jaksa Edy.
Sedangkan perbuatan yang meringankan adalah bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa sebagai pengurus dewan pimpinan pusat Partai Golkar seharusnya politisi senior dan memberikan contoh yang baik tapi malah melakukan perbuatan suap di MK," ungkap Edy.
Hukuman maksimal
Di tempat teroisah, Indonesia Corruption Watch ((CW) dan Masyarakat Transparansi (MATA) Banten meminta agar Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah dituntut dengan hukuman maksimal.
Menurut Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, dengan dituntut atau divonis hukuman maksimal maka akan memotong mata rantai ataupun dinasti keluarga yang telah diterapkan Atut di Banten.
"Politik Dinasti yang dibangun tidak didasarkan pada semangat demokrasi dan lebih kepada mempertahankan maupun memperluas kekuasaan dinasti keluarga, menguntungkan segelintir orang dan menyengsarakan rakyat di wilayah Banten," kata Emerson sebagaimana dikutip dari siaran pers.
Menurut Emerson dengan dihukumnya Atut secara maksimal diharapkan memutus politik dinasti yang sudah hampir 8 tahun berkuasa di Banten. Selain itu, bisa dijadikan contoh bagi daerah lain betapa tidak bagusnya membangun suatu politik dinasti.
Seperti diketahui, sudah delapan tahun lebih Ratu Atut berkuasa di Banten. Di mulai dari menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten yang pada tahun 2005 terjerat kasus korupsi, Djoko Munandar. Hingga, maju sebagai Gubernur Banten dan terpilih untuk periode 2007-2012.
Kemudian, dilanggengkan kekuasaannya setelah terpilih kembali menjadi Gubernur Banten periode 2013-2018. Selama berkuasa itulah, politik dinasti mulai dibangun oleh Atut. Sebut saja, adik tiri Atut, Tubagus Haerul Jaman yang menduduki jabatan Wali Kota Serang periode 2011-2012 dan dilanjutkan untuk periode 2013-2018.
Kemudian, ada adik Atut, Ratu Tatu Chasanah yang duduk sebagai Wakil Bupati Serang periode 2010-2015. Serta, adik ipar Atut, Airin Rachmi Diany yang menduduki posisi Wali Kota Tangerang Selatan periode 2011-2015.
Selanjutnya, juga ada Ibu tiri Atut, Heryani yang menduduki jabatan Wakil Bupati Pandeglang periode 2012-2017.
Tidak hanya menguasai jabatan penting dalam pemerintahan daerah. Dinasti Atut juga menduduki beberapa jabatan penting dalam lembaga legistaltif. Sebut saja, suami Atut, almarhum Hikmat Tomet yang terpilih sebagai anggota DPR pada pileg tahun 2009.
Kemudian, anak pertama Atut, Andika Hazrumy duduk sebagai anggota DPD perwakilan Banten. Disusul dengan menantunya, Adde Rosi Khairunnisa yang tercatat sebagai anggota DPRD Kota Serang. o ndy