Jumat, 15 Agustus 2014

Korupsi Haji, 2 Anggota DPR Diperiksa

Ist.
Beritabatavia.com -
Nurul Iman Mustofa dan Said Abdullah, dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 di Kementerian Agama.

KPK juga memeriksa mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar. "Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Jumat (15/8).

KPK juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pegawai PT Al Amin bernama Meryam.

Pada 22 Mei lalu, Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suryadharma dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara.

Adapun pasal 3 yang disangkakan kepada Suryadharma menyebutkan Ketua Partai Persatuan Pembangunan itu telah menyalahgunakan kewenangan unyuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara.

Baik pasal 2 dan pasal 3 menyebutkan bahwa Suryadharma terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. o kay