Selasa, 26 Agustus 2014

KPK: Semakin Terang Perbuatan Korupsi Anas Urbaningrum

Ist.
Beritabatavia.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selalu memantau jalannya persidangan perkara dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, dengan terdakwa Anas Urbaningrum, menilai bahwa semakin nampak tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat tersebut melalui keterangan saksi-saksi.

"‪Bila melihat perkembangan pemeriksaan saksi-saksi. Sebagian besar peristiwa dan fakta yang dirumuskan dalam dakwaan sudah dapat dikonfirmasi oleh saksi-saksi kunci yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Selasa (26/8).

Oleh karena itu, Bambang berharap semoga kasus Anas semakin terang dan tidak dipolitisasi oleh terdakwa untuk kepentingan diluar penegakan hukum.‬

Walaupun, dalam sidang Anas dengan menggunakan kesaksian para saksi lain berusaha membantah dakwaan jaksa.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain. Ia mengatakan bahwa bantahan biasa dilakukan oleh  para terdakwa. Namun, banyak juga terdakwa kasus korupsi yang membantah tersebut tetap dihukum oleh majelis hakim.

Dalam sidang lanjutan Hambalang yang mendakwakan Anas, pada Senin (25/8), memang menghadirkan saksi kunci Muhammad Nazaruddin. Orang yang mengaku dekat dengan Anas tersebut banyak membenarkan dakwaan yang disusun oleh Jaksa.

Nazaruddin mengungkapkan bahwa Anas lah yang dari awal berperan dalam Proyek Hambalang sehingga proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut dapat berjalan. Padahal, banyak masalah seperti sertifikat tanah dan kontrak anggaran multiyears (tahun jamak) yang belum juga disetujui Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Menurut Nazaruddin, sertifikat tanah Hambalang keluar karena campur tangan Anas. Sedangkan, kontrak anggaran multiyears disetujui setelah Anas bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) ketika itu, Agus Martowardojo.

Kemudian, Nazaruddin mengungkapkan bahwa sebetulnya banyak rekan Anas yang tahu niat mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut menjadi presiden. Seperti, Saan Mustopa, Sudewo, Pasha Ismaya, Umar Arsal. Tetapi, tidak mau mengatakannya dalam sidang.

Selanjutnya, mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat (PD) tersebut juga mengungkapkan kantong-kantong dana yang dibentuk Anas. Untuk mendapatkan fee-fee dari banyak proyek.

Salah satunya, Nazaruddin mengungkapkan pertemuan Anas, Angelina Sondakh (Angie) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh. Guna membicarakan proyek-proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang dulu bernama
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas).

"Proyek-proyek yang dikerjakan di kamar-kamar bisnis Anas. Kan ada pertemuan saya, Anas, Angelina Sondkah, pak Nuh. Di rumahnya pak Nuh. Untuk clearkan proyek-proyek di Kemendiknas," kata Nazaruddin dalam sidang.

Tak berhenti disitu, mantan politisi Partai Demokrat ini juga berkicau soal sejumlah uang yang diminta Anas sebesar USD 1 juta. Bahkan, dikatakannya uang itu untuk membeli tanah di Yogyakarta.

"Ada (pemberian) setelah kongres untuk bayar tanah di Yogyakarta. Ada lagi sekitar bulan Januari 2011, itu untu mas Anas. Ada juga bulan Oktober 2010. Ada juga mas Anas minta uang rupiah dan dolar sekitar Rp 50 miliar untukk dianter ke rumah mas Anas," ungkap Nazaruddin.

Nazaruddin juga mengungkapkan diperintahkan oleh Anas untuk membakar seluruh dokumen atau data keuangan milik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat, fraksi Demokrat dan juga kantong-kantong bisnis yang dibentuk berdua.

Selain itu, Nazaruddin juga mengungkapkan bahwa Anas lah yang memintanya meninggalkan Indonesia pasca penangkapan Mindo Rosalina Manullang (Rosa), Wafid Muharam (eks Sesempora) dan Muhammad El Idris dari PT Duta Graha Indah.

Bahkan, Nazaruddin mengatakan dilarang kembali ke Jakarta, Indonesia oleh Anas. Nazaruddin juga mengungkapkan Anas menyimpan hartanya di Singapura melalui orang kepercayaannya, M Rahmat yang juga staf ahlinya di DPR.

Saksi Wijaya Rahman selaku Kepala Dinas Pertambangan Kutai Timur, membenarkan adanya pengurusan IUP atas nama PT Arina Kota Jaya seluas 5.000 hektar sampai 10.000 hektar. Namun, dikatakan Wijaya, pengurusan IUP diajukan oleh Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Lilur dan bukan Anas.

Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Anas, KPK tidak menutup kemungkinan menjerat mertua dan istri Anas, Atabik Ali dan Athiyah Laila. Hal itu menyusul fakta adanya pembelian sejumlah tanah oleh Atabik yang uangnya diduga bersumber dari Anas.

"Keterangan-keterangan lain yang akurat tentu inventarisir. Kita lihat juga ada alat bukti pendukungnya atau tidak. Tetapi, pada waktunya pasti akan kita proses," kata Zulkarnain ketika ditanya kemungkinan mertua dan istri Anas dijerat TPPU.

Walaupun, menurut Zulkarnain, untuk saat ini KPK masih fokus membuktikan dakwaan terhadap Anas dahulu. Tetapi, Zulkarnain menegaskan terhadap keluarga terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang memang bisa dijerat juga dengan TPPU. Dengan menggunakan unsur bersama-sama.

Dari kesaksian Palupi Hadiyati terungkap bahwa Atabik Ali diduga kuat membeli tanahnya seluas 280 m2 di Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, menggunakan uang dari anak perempuannya yang ada di Jakarta, Athiyah Laila yang adalah istri dari terdakwa Anas.

"Tanah saya letaknya di tengah-tengah tanah pak Kiai (Atabik). Sedang pak Kiai butuh pelebaran untuk pesantren putri jadi butuh tanah saya. Kalau tanah saya dibeli jadi pondok pesantren bisa bersatu," kata Palupi ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/8) malam.

Untuk pembelian tanah tersebut, Palupi mengaku sempat mendengar Atabik mengatakan hendak menghubungi anaknya di Jakarta untuk pembayarannya.

"Pak Kiai penekanan saya jadi jual tanah atau tidak. Karena kalau tidak beli tanah saya, (dia) akan beli tanah lain. Kalau saya jadi jual tanah pak Kiai bilang mau telepon anaknya karena uangnya sudah habis," ujar Palupi.

Palupi juga mengungkapkan bahwa yang diketahuinya Atabik hanya mempunyai dua anak perempuan yang tinggalnya di Yogyakarta dan di Jakarta.

"Jumlah anak pastinya kurang tahu. Tetapi, akhir-akhir ini yang saya dengar ada dua, yang di Yogyakarta sama yang istrinya pak Anas," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, saksi Etty Mulianingsih mengaku menjual tanah ke Atabik menjelaskan tanah yang dijual seluas 7870 m2 di Jl DI Panjaitan, Mantrijeron, Yogyakarta dan luas tanah 200 m2 di Jl DI Panjaitan.

Namun, dalam kesaksiannya, Etty mengaku kaget karena Atabik membayar tunai tanah seharga Rp 15,740 miliar dengan uang pecahan dollar dan juga 2.000 gram logam mulia atau emas. o spc