Rabu, 28 Juli 2010
Sidang Misbbakhum Ditunda Lagi
Beritabatavia.com - Persidangan terdakwa kasus pemalsuan dokumen dalam rangka penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century Mukhammad Misbakhun ditunda untuk kedua kalinya. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Assegaf mengatakan, saksi-saksi dalam dua kali sidang tertunda ini harus digabung untuk sidang berikutnya.
"Biar cepat, saksi yang batal hadir Senin kemarin dihadirkan juga bersamaan dengan saksi yang hadir hari ini, " ujar M. Assegaf saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/7).
Ketua majelis hakim, Pramoedana Kusumaatmadja mengabulkan hal itu. Jaksa penuntut umum diminta menghadirkan sekaligus saksi yang sebelumnya juga batal hadir. Sementara untuk lima orang saksi yang sudah terlanjur datang hari ini hanya diberitahukan dan dipersilahkan menghadiri sidang berikutnya.
Saksi sekarang hadir sekalian diberitahu untuk datang di sidang berikutnya, bersama saksi yang batal hadir sebelumnya. O si/son