Kamis, 04 September 2014
Tes Kesehatan Tidak Harus di dokter Satpas SIM
Beritabatavia.com - Pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan persyaratan, tetapi pemohon tidak diwajibkan melakukan pemeriksaan di klinik kesehatan yang berada di Satuan Penyelenggaraan Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat. " Bisa saja tes kesehatan dilakukan dengan dokter lain, yang penting memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Restu.M. Budiyanto, kemarin.
Hal tersebut disampaikan Kombes Restu, terkait inspeksi mendadak (sidak) Wapres Boediono ke Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas SIM) Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (3/9) lalu. Saat sidak, Wapres Boediono mengaku kurang paham proses pemeriksaan kesehatan para pemohon SIM. "Saya masih belum jelas, saya perlu informasi lebih banyak," kata Wapres Boediono saat melakukan Sidak di Satpas SIM.
Menurut Dirlantas, keberadaan dokter yang melakukan pemeriksaan tes kesehatan bukan merupakan bagian dari Satpas SIM. Meskipun dokter itu membuka praktik di lingkungan Satpas SIM, tetapi mereka adalah dokter swasta bukan dari Dinas kesehatan kepolisian. "Dokter disana bukan dari kepolisian, mereka dokter swasta, jadi bukan kita yang tunjuk," kata Kombes Restu.
Oleh karena itu, Restu melanjutkan, pihaknya tidak mengetahui berapa biaya untuk pemeriksaan kesehatan bagi pemohon SIM. Menurutnya, soal berapa biayanya itu merupakan urusan antara dokter dengan pasien yang diperiksanya. Bahkan, Kombes Restu mempersilahkan para pemohon SIM untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di dokter lain, apabila biayanya dianggap terlalu mahal.
Sebelumnya sejumlah calon pemohon SIM mengeluhkan biaya pemeriksaan kesehatan dipatok sebesar Rp 25 ribu.Apalagi proses pemeriksaan hanya dilakukan tidak lebih dari satu menit, bahkan yang memeriksa kesehatan para pemohon SIM tidak selalu dilakukan oleh dokter. Tidak hanya itu, banyak juga pemohon SIM yang langsung diberikan surat keterangan kesehatan, tanpa melalui pemeriksaan. O son