Rabu, 10 September 2014
Kasasi Bos Narkoba Fredi Budiman Ditolak
Beritabatavia.com -
Mahkamah Agung (MA) secara tegas menolak kasasi yang diajukan bos narkoba yang mengendalikan dari balik penjara, Fredi Budiman. "Tolak Kasasi," demikian bunyi amar putusan yang dilansir dalam website MA Jakarta, Selasa (9/9).
Putusan tersebut diketok pada Senin (8/9) oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, Hakim Agung Sri Murwahyuni sebagai anggota, dan Hakim Agung Surya Jaya sebagai anggota.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan bahwa putusan dalam proses minutasi sehingga belum mengetahui pertimbangan hukum penolakan kasasi. "Dengan ditolaknya kasasi ini, maka kembali ke putusan sebelumnya," kata Ridwan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis hukuman mati Fredi Budiman karena terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan mati karena terbukti sebagai pemilik satu kontainer berisi 1,4 juta pil ekstasi yang didatangkan dari Tiongkok.
Majelis hakim yang diketuai Aswandi ini menilai Fredi Budiman berusaha mengelabui petugas Pelabuhan Tanjung Priok dengan mendaftarkan barang miliknya sebagai akuarium impor dan pengendalian bisnisnya ini dijalankan dari balik jeruji LP Cipinang.
Terbongkarnya bisnis Fredi Budiman ini setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2012 berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkat 1,4 juta butir ekstasi di Pintu Tol Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat. Barang tersebut di dapat dari sebuah kontainer yang dikirim dari pelabuhan Lianyung, Shenzhen, Tiongkok dengan tujuan Jakarta pada 8 Mei 2012. Setelah sempat tertahan selama beberapa hari, kontainer itu pun akhirnya bisa melewati persyaratan administrasi tanggal 28 Juli 2012.
Penyalahgunaan narkoba saat ini telah menyentuh segala lapisan masyarakat dan sudah bisa dikategorikan sebagai ancaman bangsa yang kian meresahkan. Menanggapi hal ini, Bhayangkari sebagai salah satu elemen bangsa ini menilai perlu langkah proaktif dalam melindungi generasi bangsa ini dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Ketua Umum Bhayangkari, Elly Sutarman, menegaskan, bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba mutlak untuk dimaksimalkan, mengingat dampak yang ditimbulkan bukan hanya bagi penggunanya, tapi juga keluarganya. “Jika akhirnya ada anggota keluarga yang terkena narkoba, besar pengaruhnya pada aspek psikis seluruh keluarga. Artinya, bukan hanya pengguna narkoba yang mengalami masalah, tetapi seluruh anggota keluarga akan terkena dampaknya pula,†ungkap Elly saat peringatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-62, di Jakarta, Selasa (9/9).
Agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba, Elly menitipkan pesan pada para orang tua agar terus siaga dan bisa memproteksi keluarganya dari rayuan narkoba. Para orang tua diimbau untuk senantiasa mencermati pola pergaulan anak-anaknya. Karena faktanya, banyak pergaulan yang salah akhirnya menjerumuskan seseorang pada narkoba. “Faktor penting lainnya yang juga harus diperhatikan dalam keluarga tentu saja landasan agama yang harus kuat,†imbuh Elly.
Secara khusus, Elly berpesan pada keluarga di lingkungan Polri agar mampu membangun ketahanan keluarga yang kuat sehingga tidak ada lagi kasus narkoba yang terjadi, baik dari segi penyalahgunaannya dan juga peredarannya.
Menyinggung tentang pentingnya ketahanan keluarga, Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB) sangat mendukung gerakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dalam tataran keluarga. Menurut Ratna Djoko Suyanto, Ketua II SIKIB, kaum ibu bisa berperan aktif dalam penanggulangan narkoba, baik dari segi pencegahan dan juga rehabilitasi.
“Dalam pencegahan, kita bisa turun langsung ke masyarakat dengan cara memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba, sedangkan dalam konteks rehabilitasi, kita bisa ajak orang yang sudah terkena untuk segera dibawa ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) seperti rumah sakit dan puskesmas agar segera direhabilitasi,†ujar Ratna.
Senada dengan pernyataan di atas, Kepala BNN, DR Anang Iskandar, mengimbau agar keluarga tidak menyembunyikan anggota keluarganya yang terkena narkoba. “Kita harus dapat memberikan pemahaman bahwa penanganan pengguna narkoba saat ini humanis. Artinya, pengguna yang tertangkap tidak lagi ditahan dan bermuara di penjara, tetapi akan dipulihkan dengan cara rehabilitasiâ€, imbuh Kepala BNN.
Kepala BNN juga menyarankan agar pengguna digiring melapor ke IPWL ketimbang menunggu ditangkap terlebih dulu, karena ketika pengguna itu melapor maka ia tidak akan dikenakan pidana atau diproses secara hukum. o kjc