Senin, 22 September 2014
Usia ke 59 Korps Lalu Lintas Harus Lebih Profesional
Beritabatavia.com - Hendaknya hari ulang tahun (HUT) Korps Lalu Lintas Polri ke 59 pada Senin 22 September 2014, menjadi momentum perubahan ke arah yang lebih profesional khususnya bagi Korps Lalu Lintas dan Polri pada umumnya. Korps Lalu Lintas Polri, jangan menutup mata dan telinga atas keluhan dan kekesalan masyarakat terhadap perilaku oknum anggota Polantas, yang hingga saat ini masih belum ada perubahan secara signifikan.
“ Memasuki usia ke 59 tahun, Korps Lalu Lintas harus lebih dewasa, profesional, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta mendengar dan menidak lanjuti keluhan masyarakat†kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, Senin (22/9).
Menurut Edison, seiring dengan kompleksnya permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan , ke depan Korps Lalu Lintas Polri harus meningkatkan kualitas dan kinerja. Serta berupaya meningkatkan kesadaran bahwa insan Korps Lalu lintas adalah pelayan, pelindung dan pengayom sekaligus sebagai aparat penegak hukum. Hendaknya perubahan harus berorientasi pada peningkatan pelayanan baik itu operasional maupun administrasi registrasi dan identifikasi (Regident).
Dikatakan, sebenarnya teknologi yang dimiliki Korps Lalu Lintas seperti Traffic Management Center (TMC) sudah memadai. Namun, belum digunakan secara maksimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Padahal, teknologi itu seharusnya digunakan sebagai pendorong semangat dan kinerja setiap anggota Polri dan Korps Lalu Lintas pada khususnya. “ Korps Lalu lintas seharusnya malu, karena memiliki teknologi canggih tapi tidak disertai dengan kinerja yang baik,†tegas Edison.
Edison menjelaskan, Korps Lalu Lintas adalah potret dari keberadaan institusi Polri. Apalagi Korps Lalu Lintas selain bernaung dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Polri, juga berperan besar dan bertanggung jawab dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas dan angkutan jalan sesuai amanat UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
“Korps Lalu lintas Polri memiliki tugas dan tanggungjawab membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya,†ungkap Edison.
ITW juga mengingatkan, agar Kapolri Jenderal Sutarman menempatkan perwira-perwira yang berjiwa lalu lintas dan benar-benar memahami bidang lalu lintas untuk menduduki jabatan Direktur Lalu Lintas di tingkat Polda dan Kasat Lantas di tingkat Polres. “Selain berkemampuan, pejabat dan anggota Polantas, harus benar-benar berkarakter sebagai pelayan dan pelindung serta pengayom masyarakat,†kata Edison.
ITW berharap, memasuki usia ke 59 Korps Lalu Lintas Polri dapat menjadi pelopor keselamatan dan kelancaran lalu lintas.O ato