Rabu, 01 Oktober 2014

Pungli Marak, Pemprov DKI Tak Miliki Standar Pelayanan

Ist.
Beritabatavia.com - Upaya Pemprov DKI mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas praktik pungutan liar (pungli) disemua sektor pelayanan publik, ternyata tidak didukung ketentuan administrasi seperti standar pelayanan. Sehingga  potensi penyimpangan pada sektor pelayanan publik oleh pegawai sangat mungkin terjadi bahkan kian merajalela.

Tidak adanya standar pelayanan tersebut, terungkap setelah lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, melakukan investigasi di sejumlah unit pelayanan Pemprov DKI. Sayangnya, hasil investigasi tersebut, hingga kini belum mendapat perhatian dari Gubernur DKI.

Ketua Ombudsman, Danan Girindrawardana mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hasil investigasi yang memuat temuan adanya maladministrasi serta saran perbaikan pengurusan izin usaha.
"Salah satu dari delapan saran yang disampaikan adalah melakukan pembinaan, pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai yang melakukan tindakan penyimpangan pelayanan publik sebagaimana ketentuan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," kata Danang, Senin (29/9) lalu.

Saran itu, Danang melanjutkan, merujuk pada temuan maladministrasi terkait tidak adanya keseragaman persyaratan, kejelasan tarif dan waktu penyelesaian yang disampaikan oleh pegawai dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha bagi UKM di sektor perdagangan, hotel dan restoran yang mencakup (SKDP, SIUP, TDP dan TDUP) di Provinsi DKI Jakarta. Artinya, potensi penyimpangan pelayanan publik oleh pegawai sangat mungkin terjadi dengan ketiadaan standar pelayanan yang jelas.

Akibatnya, praktik pungutan liar tidak terhindarkan, bahkan kian merajalela. Temuan Ombudsman menyatakan bahwa potensi kutip-mengutip uang secara tidak resmi berkisar hingga Rp1,2 miliar. Itupun hanya terjadi dalam pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Selain SKDP, syarat lain juga harus dipenuhi seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Melati/Akomodasi Lainnya, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran/Rumah Makan.

Danang menjelaskan, temuan ini diperoleh Ombudsman setelah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap pelayanan perizinan bagi UKM pada sektor perdagangan, hotel dan restoran di DKI Jakarta pada periode April-September 2014. Investigasi ini menjadikan 13 Kelurahan, 5 Kecamatan, 2 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), 5 Sudin Pariwisata, 5 Sudin Koperasi, UKM dan Perdagangan di lima kota administrasi DKI Jakarta sebagai obyek investigasi.

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad, meminta Gubernur DKI menindak lanjuti secara serius laporan hasil investigasi lembaga negara independen Ombudsman tersebut.

"Praktik pungutan liar yang selama ini sudah menjadi rahasia umum, diinvestigasi secara baik oleh Ombudsman. Temuan dan saran harus segera ditindaklanjuti, bukan di buang di tong sampah," kata Syaiful, dalam siaran persnya, Kamis (2/10).

Jika, membangun pemerintahan yang bersih dan transparan serta berorientasi pada pelayanan publik merupakan visi misi Jakarta Baru yang harus diwujudkan, sudah saatnya Pemprov DKI berbenah melakukan perbaikan.

"Laporan Ombudsman tidak perlu disikapi dengan ancam-mengancam. Sikapi secara tegas menurut aturan yang berlaku, " tegas Syaiful. O son