Minggu, 05 Oktober 2014

Kembalikan Mobil Lamborghini Sitaan Tanpa STNK, Dirlantas Langgar PP 80/2012

Ist.
Beritabatavia.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta  Kapolri Jenderal Sutarman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono agar menindak pejabat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait kasus tiga unit mobil mewah Lamborgini.
“Jika mobil yang disita, kemudian dikembalikan tapi pemiliknya tidak dapat menunjukkan STNK yang sah, maka jelas itu adalah pelanggaran,” kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Minggu (5/10).

Menurutnya, Pasal 64 Ayat 1 undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Kemudian Pasal 68 ayat 1 juga menegaskan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.

Sedangkan Pasal 36 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan, ”Kendaraan bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah”.

Memang, Edison menjelaskan, mobil yang disita dapat dikembalikan kepada pemiliknya setelah dilengkapi dengan surat-surat atau STNK yang sah. Tetapi, apabila petugas Polantas atau Dirlantas mengembalikan mobil itu tapi pemiliknya tidak bisa menunjukkan  STNK yang sah, jelas merupakan perbuatan melanggar hukum.
“ Berarti Dirlantas melanggar PP nomor 80 tahun 2012,” tegas Edison. Ini juga merupakan bukti bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak serius mewujudkan tertib registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, bahkan patut diduga ada permainan, tambahnya.

Apalagi, Edison menambahkan, kasus mobil Lamborghini warna hijau dengan nomor polisi B 1285 SHP ada indikasi terjadinya tindak pidana pemalsuan. Sebab, Kabag Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Maulana Hamdan, mengatakan, bahwa surat mobil  Lamborghini warna hijau itu palsu dan nomor polisi yang digunakan tidak  terdaftar di Direktorat Lalu Lintas. Sayangnya, kasus ini tidak ditindak lanjuti.

Untuk itu ITW meminta agar Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mengusut adanya dugaan praktik suap dalam kasus pengembalian tiga unit mobil mewah Lamborghini yang sempat ditahan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. “ Kapolri dan Kapolda harus turun tangan untuk meluruskan kasus ini,” ujar Edison.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas menyita tiga unit  mobil mewah Lamborghini, karena tidak dilengkapi surat yang sah, pada akhir Agustus lalu. Kemudian mobil seharga miliaran tersebut dikembalikan pada pemiliknya pada Kamis 4 September 2014.

Namun, kasus ini mendadak redup setelah CEO Lamborghini Indonesia, Johnson Yaptogana melaporkan artis dangdut Dewi Persik ke Polda Metro Jaya.  Sepertinya ada skenario untuk menutup kasus tiga mobil mewah itu dengan mengalihkan perhatian masyarakat lewat hubungan pribadi Johnson Yaptogana dengan Dewi Persik. O ato