Kamis, 09 Oktober 2014
Kapolda Metro Jaya Rekomendasikan FPI Dibubarkan
Beritabatavia.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Rekomendasi itu diberikan karena FPI sering melakukan tindak anarkistis.
“Soal pembubaran itu bukan kewenangan polisi, itu kewenangan Kemendagri. Kita hanya memberi rekomendasi,†kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Unggung Cahyono, di Jakarta, Jumat (10/10).
Meski menjadi kewenangan Kemendagri, Unggung menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali mengirimkan rekomendasi pembubaran tersebut. “Sudah dua kali kita sampaikan, nanti yang terakhir kita juga rekomendasi ke sana (Kemendagri) lagi. Itu wilayahnya Kemendagri,†jelas Unggung.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan pembubaran FPI bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran itu bisa dilakukan melalui pengadilan. Nanti ke Kemenkumham terlebih dahulu, baru kemudian Kemenkumham yang mengajukan ke pengadilan untuk diberi sanksi berdasarkan data Kepolisian,†kata Gamawan.
Dia menjelaskan dalam UU tentang Ormas, disebutkan ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas yang melanggar peraturan dan ketertiban umum, yakni sanksi berupa teguran, pembekuan, dan pembubaran ormas.
“Jadi, jangan berpikir bahwa harus Mendagri yang membubarkan (FPI). Dulu memang pernah saya berpikir begitu (pembubaran di Kemendagri) saat disusun dalam RUU Ormas, tapi ketika dibuat peraturannya, malah dikritik karena dinilai otoriter,†katanya.
Berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, dijelaskan permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM (Menkumham).
Dia mengatakan izin FPI pusat di Kemendagri masih berlaku hingga 2019, namun untuk izin FPI DKI Jakarta perlu dikonfirmasi ke Kesbangpol DKI Jakarta. “Kalau di Pusat terdaftar, ada SKT-nya (Surat Keterangan Terdaftar) sampai 2019. Kalau di DKI saya tidak tahu,†kata Mendagri.
Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan Pemerintah DKI Jakarta resmi mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya untuk mengungkap aktor intelektual di balik demo anarkistis FPI. “Saya sudah tanda tangan surat untuk meminta Kapolda mengusut aktor intelektual demo anarkis FPI,†ujar Ahok.
Ahok mengatakan para tersangka yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya baru sebatas koordinator aksi saat demonstransi. Ahok menginginkan lebih dari sebatas aktor lapangan. Ia meminta Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap aktor intelektual dan penyandang dana setiap demo FPI FBR dan lainnya.
Aktor intelektual dan penyandang dana, lanjut Ahok, merupakan pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas beberapa tindak anarkis FPI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, menejelaskanSekretaris Jenderal Front Pembela Islam (Sekjen FPI) DKI Jakarta, Habib Novel Bamukmin, resmi ditahan Polda Metro Jaya. â€Surat penahanan terhadap Habib Novel sudah ditandatangani sehingga Habib Novel resmi ditahan. Tersangka dikenakan pasal berlapis,†ujar Heru.
Dikatakan Heru, setelah dinyatakan tersangka, Habib Novel akan dikenai Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, serta Pasal 214 terkait Tindakan Melawan Petugas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, menjelaskan tersangka mengaku selalu berpindah-pindah tempat selama masa pencarian oleh Polda Metro Jaya. Namun, dalam waktu lima hari menjadi buronan polisi, Habib Novel tidak pernah meninggalkan wilayah Jakarta.
“Selama bersembunyi, Novel selalu berpindah tempat, tapi masih di area Jakarta. Setelah kita cari di beberapa tempat pencarian tidak ketemu, akhirnya kemarin datang dan langsung diperiksa oleh penyidik. Indikasi ke arah orang yang menyembunyikan belum ada, masih didalami,†ujarnya. o kjc