Jumat, 24 Oktober 2014
Banding Mantan Menpora Ditolak
Beritabatavia.com -
Majelis Hakim Tinggi ternyata menolak banding yang diajukan terdakwa perkara penyalahgunaan wewenang terkait proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Mallarangeng.
Sebaliknya, dalam putusannya, Majelis Hakim Tinggi, yang diketuai oleh Syamsul Bahri Bapatua menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Sehingga, Andi tetap harus menjalani hukuman empat tahun penjara.
"Untuk Andi Alfian Mallarangeng sudah (diputus), dengan putusan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan tingkat pertama," kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, M Hatta melalui pesan singkat, Kamis (23/10).
Ketika ditanyakan pendapatnya atas putusan banding tersebut, salah satu penasehat hukum Andi, Luhut Pangaribuan mengaku sudah mengetahuinya. Tetapi, belum bisa menentukan apakah menerima atau kasasi.
"Infonya tetap pada putusan Pengadilan Tipikor. Tetapi, kita belum ada pemberitahuan resmi," kata Luhut melalui pesan singkat, Kamis (23/10).
Seperti diketahui, Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sebab, dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara terkait proyek Hambalang.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Haswandi mengatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550.000 dari proyek Hambalang. Uang tersebut dikatakan diterima melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Selain itu, Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yaitu Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Serta, memperkaya korporasi. o ndy