Senin, 27 Oktober 2014

Polri Harus Jamin Pengadaan TNKB

Ist.
Beritabatavia.com -  Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak Kapolri dan Kakorlantas Polri harus memberikan jaminan pengadaan dan pendistribusian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak terganggu.

Desakan itu disampaikan Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, terkait pembatalan keputusan Kepala Korp Lalu Lintas (Ka Korlantas) Polri No.Kep/20/III/2014, tertanggal 27 Maret 2014 tentang penetapan pemenang pengadaan bahan baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tahun anggaran 2014 senilai Rp 431 miliar, lewat putusan majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta, pada Senin 6 oktober 2014 lalu. 

Majelis Hakim PT. TUN DKI Jakarta, memerintahkan Ka Korlantas, Kapolri dan Assapras serta PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III)  mengehentikan kegiatan apapun terkait pengadaan TNKB untuk anggaran 2014, termasuk proses produksi,distribusi dan pembayaran yang menggunakan keuangan negara.

Menurut Edison, meskipun putusan tersebut mengikat, tetapi Kapolri dan Kakorlantas harus bertanggungjawab atas kelancaran pengadaan dan pendistribusian TNKB. Karena TNKB merupakan bagian dari kelengkapan kendaraan yang menjadi kewajiban Polri.

 â€œ Meskipun proses hukum berjalan, Polri tidak bisa menghentikan pelayanan apalagi menyangkut identitas dan kelengkapan kendaraan bermotor,” kata Edison, Senin (27/10).

Dia menambahkan, proses pelelangan pengadaan TNKB adalah sepenuhnya kewenangan Polri. Jika akibat proses lelang itu menimbulkan masalah hukum juga adalah tanggungjawab Kapolri dan Kakorlantas. Untuk ITW juga meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara tuntas lewat proses hukum yang berlaku. Tetapi jangan karena kesalahan sehingga menimbulkan masalah hukum, masyarakat menjadi korban.

“Jangan karena kesalahan oknum pejabat lalu mengorbankan masyarakat,” tegasnya.  Selain itu, Edison melanjutkan, apabila pengadaan TNKB terganggu akan menimbulkan permasalahan baru di lapangan. Sebab, petugas Polantas dilapangan bisa saja mempersoalkan ketidak lengkapan kendaraan bahkan tidak menutup kemungkinan menjadi pemicu terjadinya aksi damai antara pengemudi dengan petugas di lapangan.

Oleh karena itu, ITW mengingatkan, agar putusan hakim PT TUN DKI Jakarta tidak digunakan Polri sebagai alasan kalau pengadaan TNKB terganggu. O ato